Mantan Kades di Muba Dituntut Penjara 2,5 Tahun, Sebabkan Negara Merugi 413 Juta
Mantan Kades Tanjung Keputran, Kecamatan Plakat Tinggi, Kabupaten Muba, Bayumi (44) terdakwa kasus dugaan korupsi Dana Desa Tahun 2014.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Mantan Kades Tanjung Keputran, Kecamatan Plakat Tinggi, Kabupaten Muba, Bayumi (44) terdakwa kasus dugaan korupsi Dana Desa Tahun 2014, terancam hukuman dua setengah tahun penjara.
Hal tersebut diketahui dalam sidang agenda tuntutan JPU, yangbdigelar secara virtual, diketuai oleh hakim Sahlan Effendi SH MH di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, Selasa (21/12/2021).
Yang mana dalam sidang JPU menyatakan jika terdakwa Bayumi terbukti melanggar Pasal 3 tentang Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.
Jaksa Penuntut Umum Kejari Musi Banyuasin (Muba), Rezha Faisal SH, serta Chandra Irawan SH, dalam tuntutannya menyatakan bahwa perbuatan terdakwa berdasarkan fakta-fakta serta saksi-saksi yang dihadirkan dalam persidangan, telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana, sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan subsider penuntut umum.
"Bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana melanggar Pasal 3 undang-undang tentang tindak pidana korupsi," ujar JPU Chandra dalam sidang, Selasa (21/12/2021).
JPU menuntut agar majelis hakim mengadili dan menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 2 Tahun 6 Bulan, denda Rp 50 juta dengan subsider enam bulan kurungan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.
"Serta menuntut terdakwa Bayumi untuk mengganti kerugian negara sebesar Rp 413.000.000, dan apabila terdakwa tidak sanggup mengganti maka harta benda dapat disita.
Apabila nilainya tidak mencukupi maka diganti dengan pidana tambahan satu tahun dan enam bulan penjara," tegas Chandra.
Atas tuntutan tersebut, terdakwa Bayumimelalui penasihat hukum Supendi SH MH, akan mengajukan pembelaan atas tuntutan JPU (Pledoi) secara tertulis, yang akan digelar pada sidang Selasa pekan depan.
Dalam dakwaan singkat penuntut umum dijelaskan bahwa, perbuatan terdakwa Bayumi diduga telah melakukan penyelewengan dana desa kala dirinya menjabat sebagai Kades Tanjung Keputran periode 2010-2016.
Modus terdakwa lakukan yakni terhadap proyek pembangunan fisik sarana dan prasarana di Desa Tanjung Keputran, disinyalir tidak sesuai RAB.
Selain itu, terdakwa juga diduga tidak membayarkan honor-honor petugas Posyandu serta perangkat Desa Tanjung Kputeran, dan dana UEP dari sebanyak enam kelompok hanya dibayarkan dua kelompok saja.
Sehingga dugaan nilai kerugian negara berdasarkan audit senilai Rp 413 juta, dimana dalam persidangan sebelumnya terdakwa mengakui perbuatannya menggunakan dana desa tersebut untuk kepentingan pribadi.