Biaya Merokok Tahun Depan Naik, Ini Daftar Harga Rokok per 1 Januari 2022

"Ini adalah cukai baru yang akan berlaku mulai bulan Januari. Pak Presiden minta kepada kita segera

Editor: Yandi Triansyah
(shutterstock)
Ilustrasi merokok 

SRIPOKU.COM - Harga jual eceran (HJE) rokok tahun depan dipastikan naik, setelah pemerintah melalui Kementerian Keuangan Sri Mulyani mengumumkan kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok per Januari 2022.

Dikutip dari Kompas.com, Sabtu (18/12/2021) Sri Mulyani mengatakan, Presiden Joko Widodo sudah meminta supaya kenaikan cukai rokok segera diumumkan.

Sehingga setelah diumumkan segera bisa dijalankan pada Januari 2022.

"Ini adalah cukai baru yang akan berlaku mulai bulan Januari. Pak Presiden minta kepada kita segera selesaikan supaya kita tetap bisa menjalankan per 1 Januari," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers.


Adapun kenaikan cukai rokok diputuskan oleh pemerintah hingga 12 persen.

Sri Mulyani menuturkan, pada tahun 2019, konsumsi rokok domestik sempat mengalami peningkatan.
Adapun besaran harga jual eceran (HJE) rokok berbeda untuk tiap golongan, termasuk harga per batang maupun per bungkus (1 bungkus isi 20 batang).

Berikut adalah rincian daftar harga rokok yang naik di tahun 2022
Sigaret Kretek Mesin (SKM)

1. SKM I naik 13,9 persen

HJE per batang: Rp 1.905

HJE per bungkus: Rp 38.100

2. SKM IIA naik 12,1 persen

HJE per batang: Rp 1.140

HJE per bungkus: Rp 22.800

3. SKM IIB naik 14,3 persen

HJE per batang: Rp 1.140

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved