Dugaan Korupsi Masjid Raya Sriwijaya
'Secara Manusiawi Saya Ditunggu Istri, Anak dan Cucu', Pledoi Seorang Terdakwa Masjid Raya Sriwijaya
Mukti Sulaiman memohon pada majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya saat membacakan pledoi.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Terdakwa dugaan korupsi Masjid Raya Sriwijaya, Mukti Sulaiman, kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, Jumat (17/12/2021).
Mantan Sekda Pemerintahan Provinsi Sumatera Selatan ini membacakan pembelaan.
Mukti Sulaiman kali ini hadir di persidangan secara virtual. Sidang diketuai oleh Hakim Abdul Aziz SH MH bersama empat anggota hakim lainnya.
Pada sidang agenda pledoi terdakwa Mukti Sulaiman menyampaikan pembelaan secara langsung dan melalui kuasa hukumnya.
Yang mana berkas pembelaannya diberi Judul "Akhir Pengabdian PNS Mencari Keadilan".
Pada pembelaan yang dibacakan langsung oleh dirinya, Mukti Sulaiman memohon pada majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya.
"Atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum, tentu saya berharap banyak pada majelis hakim, kiranya dapat menjatuhkan vonis dengan seringan-ringannya.
Karena secara manusiawi saya ditunggu oleh istri, anak, dan cucu untuk berkumpul kembali," ujar Mukti Sulaiman dalam sidang.
Selain itu Mantan Sekda Pemprov tersebut mengatakan jika sebagai manusia dirinya selalu berdoa kepada Allah swt semoga dapat menjalani takdir yang jatuh kepadanya dengan tetap memohon perlindungan dan Ridho Allah swt.
Sementara itu, dikonfirmasi pada Kuasa Hukum terdakwa Mukti Sulaiman, Iswadi Idris SH MH mengatakan jika ada beberapa poin-poin yang disampaikan oleh pihaknya dalam nota pembelaan dihadapan Majelis Hakim tadi.
"Ada beberapa point yang kami sampaikan dalam nota pembelaan tadi yang diantara nya membebaskan terdakwa dari segala dakwaan primer dan subsider," ujar Iswadi yang ditemui awak media usai persidangan Jumat 17/12/2021.
Selain itu Iswadi mengatakan pada pledoi tadi pihaknya berharap majelis hakim dapat melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum, membebaskan terdakwa dari penahanan dan memulihkan harkat dan martabat terdakwa kepada keadaan semula.
"Kami sangat optimis jika majelis hakim dapat mengabulkan permohonan kami, agar klien kami dapat dibebaskan dari segala hukuman," jelasnya.
Sementara itu, sidang pledoi atas terdakwa Ahmadi Nasuhi akan dilanjutkan usai ibadah sholat Magrib, sekira pukul 19.00 WIB.
Untuk diketahui, terdakwa Mukti Sulaiman dituntut oleh JPU Kejati Sumsel dengan hukuman 10 tahun penjara, denda 750 juta, subsidair 6 bulan kurungan.
Terdakwa Mukti Sulaiamn dinyatakan JPU telah melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.