Pajero Sport Tabrak Warga

Pengakuan Sopir Pajero Saat Diamankan di Polrestabes Lantaran Menabrak 4 Tukang Becak di Pasar Gubah

Hasil dari olah TKP kecelakaan didepan Pasar Gubah terjadi karena diduga lalai kurang hati - hati, kurang konsentrasi dari pengemudi mobil Pajero

Editor: adi kurniawan
Sripoku.com/Chairul Nisyah
Kondisi becak yang hancur dilindas mobil Pajero Sport ugal-ugalan, Kamis (16/12/2021). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Kecelakaan maut yang terjadi Kamis (16/12/2021), sekitar pukul 10.15 di Jalan KH Ahmad Dahlan, dekat Pasar Gubah, Kelurahan 26 Ilir, Palembang, sebuah mobil mewah jenis Mitsubishi Pajero Abu-Abu menabrak 2 bentor dan 2 Becak yang sedang parkir dipinggir jalan akibatnya pengemudi bentor 1 orang meninggal dunia.


Korban Syamsudin (68) warga Pasar Gubah, meninggal dunia setelah sempat dirawat di RS AK Ghani Palembang, sedangkan korban luka ringan (luring) pengemudi bentor Samuil (50) warga Jalan Cempaka, dan pengemudi becak Suparmin (88) warga Kertapati, sedangkan luka berat (luber) Sarkiwi (79) warga Sungai Tawar, Kecamatan IB I, Palembang.


Sementara, Kasat Lantas Polrestabes Palembang, Kompol Irwan Andeta didampingi Kanit Laka AKP Malina saat diwawancarai mengatakan pengemudi mobil Pajero M Fajri (37) warga Alang - Alang Lebar, Palembang sudah diamankan. 


"Hasil dari Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) kecelakaan terjadi karena diduga lalai kurang hati - hati, kurang konsentrasi dari pengemudi mobil Pajero, sehingga mobil yang dikemudikan menaiki atas trotoar sehingga menabrak becak yang sedang mangkal di sana," katanya didepan ruang kerjanya, Kamis (16/12/2021), saat di konfirmasi Sripoku.com


 Irwan menjelaskan sudah melakukan pemeriksaan kepada pengemudi mobil dan dilakukan pengecekan tidak terdapat adanya indikasi Narkoba ataupun Alkohol.

"Untuk korban sendiri meninggal dunia ada 1 orang, atas nama Syamsudin dan 3 orang luka - luka," ungkapnya.

Baca juga: BREAKING NEWS : Pajero Sport Tabrak Warga di Depan Pasar Gubah Palembang, Korban Bergelimpangan


Masih katanya, pengemudian sudah diamankan dan dilakukan pemeriksaan oleh Unit Laka Polrestabes Palembang.

"Untuk pengemudi mobil bisa kenakan dengan Pasal 310 ayat 4 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Jalan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara denda Rp 12 juta," tegas Kompol Irwan 


Untuk saat ini sopir masih dalam pendalaman, dugaan lain apakah sedang bermain ponsel atau mengantuk.

"Kita masih periksa dan pembuktian, kita juga sudah mengamankan barang bukti (BB) 2 bentor dan 2 Becak serta mobil Pajero," katanya.

Pengemudi Pajero Ugal-ugalan Tabrak 4 Becak di Palembang Diduga Mabuk, Keluar Mobil Senyam-senyum

Pengemudi mobil Pajero Sport naas diduga dalam kondisi mabuk.

Hal tersebut dikatakan oleh, Ketua RT 34/10 Kerul (45) mengatakan, kejadian bermula saat mobil Pajero tersebut datang dari Jalan A Rivai hendak menuju Simpang Kedaung.

"Tiba-tiba mobil tersebut berbelok ke kanan hingga menabrak empat tukang becak yang sedang istirhat di dalam becaknya," ujar Kerul, Kamis (16/12/2021).

Dikatakan Kerul, setelah tertabrak mobil tersebut dua tukang becak terpental ke jalanan dan dua tukang becak lagi masuk ke bawah mobil Pajero tersebut.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved