Berita Religi
Apa Hukumnya Memakan Kepiting dalam Pandangan Islam? Ini Tanggapan Buya Yahya Menurut Ulama 4 Mazhab
Kepiting biasanya diolah menjadi makanan dan sebagian orang mengonsumsinya dalam kehidupan sehari-hari. Lantas bagaimana makan kepiting dalam Islam?
Penulis: Tria Agustina | Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM - Bagaimana hukumnya memakan kepiting dalam pandangan Islam? Ini penjelasannya menurut ulama 4 mazhab.
Kepiting merupakan makhluk ciptaan Allah yang termasuk ke dalam jenis hewan.
Kepiting termasuk hewan yang bisa hidup di darat dan air.
Kepiting biasanya diolah menjadi makanan dan sebagian orang mengonsumsinya dalam kehidupan sehari-hari.
Namun, ada banyak pendapat mengenai diperbolehkan atau tidaknya memakan kepiting.
Lantas, apa hukumnya memakan kepiting dalam Islam?
Berikut ini penjelasan Buya Yahya terkait hukum memakan kepiting berdasarkan pendapat ulama 4 mazhab yang dibagikan melalui kanal YouTube Al-Bahjah TV.
Baca juga: Apa Hukumnya Jual Beli Kucing dalam Pandangan Islam? Ini Penjelasan Buya Yahya Asal Kucing Jenis Ini
Terkait hukum memakan kepiting diawali dari pertanyaan berikut ini.
"Saya pengikut mazhab Syafi'i, namun dulu saya pernah makan kepiting, saya baru tahu ternyata mazhab Syafi'i mengharamkan makan kepiting ini. Namun, ada juga mazhab Imam Maliki dan Hambali yang membolehkan makan kepiting ini. Jadi, boleh nggak sih ketika makan kepiting karena ada mazhab lain yang membolehkan?," tanya seorang jemaah.
Menanggapi hal ini, Buya Yahya menjelaskan hukum memakan kepiting berdasarkan pendapat 4 ulama mazhab.
"Memang disebutkan dalam kitab mazhab syafi'i seperti Imam Ibnu Hajar Al-Hitami dan tuffahnya menyebut tentang sarthoon, akan tetapi pada hakekatnya ulama ada yang membahas sarothoon yang dilihat oleh Ibnu Hajar adalah satu jenis sarothoon atau kepiting yaitu yang hidupnya di darat, kalo ke air hanya butuh minum," terang Buya Yahya.
"Maka pada saat itulah muncul keputusan bahwa kepiting adalah haram dalam mazhab kita Imam Syafi'i," tambahnya.
"Sementara ada yang hidup di pantai itu bisa membedakan ternyata ada kepiting darat dan kepiting laut," jelasnya.
Maka, Buya Yahya menyampaikan jika demikian kita bisa mengambil jalan tengah bahwasanya kepiting yang adanya di laut, hanya sekedar untuk jalan sesaat dan masuk lagi ke laut, maka itu adalah kepiting yang halal.
Hal ini dikarenakan semua binatang laut diperbolehkan untuk dimakan.
Kemudian juga kepiting darat itu hidup di darat dan diberi makan seperti ayam, maka sudah hidup dan airnya juga hanya untuk minum saja, bahkan itu diternak.
"Jika itu kepiting darat dan inilah jenis yang diharamkan di dalam mazhab kita Imam Syafi'i," terangnya.
"Terlepas dari itu, kepiting menurut mazhab Imam Malik adalah menghalalkan itu semuanya," tambahnya.
"Jadi, kita mazhab imam syafi'i kita menduga InsyaAllah kepiting-kepiting yang ada selama ini adalah masih kepiting laut," ungkapnya.
Selain itu, Buya Yahya juga menambahkan apabila nanti mengikuti mazhab Imam Malik bukanlah sesuatu yang terlarang asalkan niat untuk patuh kepada syariat.
Namun, Buya Yahya mengingatkan jangan sampai kemudahan itu disalahgunakan yakni hanya untuk kenikmatan.
"Bukan untuk seenaknya sendiri, urusan makanan ikut mazhab Malik, nanti yang lainnya digampangkan," jelas Buya Yahya.
Terkait hal ini, Buya Yahya menyampaikan selagi masih bisa menghindarinya maka hindari.
"Adapun masalah kepiting masih ada celah deh, kalo seandainya ada yang pengen makan diingatkan mazhab Imam Malik, tapi kami harap itu tanyalah jika kepiting laut tidak apa-apa, sementara kalo kepiting darat anda hindari, ambil ikan atau udangnya, jangan sampai masuk was-was," tegas Buya Yahya.
Demikianlah penjelasan mengenai hukum memakan kepiting sebagaimana disampaikan Buya Yahya.