Berita Religi
Apa Hukumnya Jual Beli Kucing dalam Pandangan Islam? Ini Penjelasan Buya Yahya Asal Kucing Jenis Ini
Sangat mudah untuk menemukan kucing yang bisa hidup liar di alam bebas. Lantas, bagaimana hukumnya jual beli kucing dalam Islam? Ini penjelasannya.
Penulis: Tria Agustina | Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM - Bagaimana hukumnya jual beli kucing dalam Islam? Berikut ini penjelasan Buya Yahya.
Hewam merupakan salah satu makhluk hidup yang diciptakan oleh Allah Subhanahuwata'ala di muka bumi ini.
Tidak ada sesuatu pun yang diciptakan oleh-Nya dengan sia-sia dan tanpa adanya manfaat.
Termasuk pula hewan yang sangat bermanfaat terutama bagi manusia.
Adapun manfaat hewan bagi manusia ialah sebagai sumber makanan berupa protein yang bisa diolah terlebih dahulu.
Selain itu, hewan juga bisa dijadikan sebagai peliharaan bagi manusia.
Oleh karena itu ada beberapa hewan yang diperbolehkan dijadikan sebagai peliharaan di antaranya hewan jinak
seperti kucing.
Kucing merupakan hewan yang hidup berdampingan dengan manusia.
Hewan lucu dan menggemaskan ini bisa dijumpai di mana saja karena memang hidupnya yang tergolong bebas.
Sehingga tidak sulit untuk menemukan kucing yang bisa hidup liar di alam bebas.
Ada pula jenis kucing yang dipelihara yang dijadikan sebagai hewan rumahan.
Tidak sedikit manusia yang merasa simpati dengan kucing telantar di jalanan, sehingga hatinya tergerak untuk
memelihara kucing tersebut.
Namun, ada pula cara lain bagi pecinta hewan yang membeli kucing untuk dipelihara.
Lantas, apa hukumnya jual beli kucing dalam pandangan Islam?
Berikut ini penjelasan Buya Yahya mengenai hukum jual beli kucing dalam Islam yang dibagikan melalui kanal YouTube Al-Bahjah TV.
Baca juga: Niscaya Allah akan Merahmatinya pada Hari Kiamat, Inilah Keberuntungan Orang yang Memelihara Kucing