Berita Ogan Ilir
Terungkap Motif Kakak Angkat Bunuh Pemuda di Ogan Ilir, Usai Kubur Korban Tersangka Kabur ke PALI
Kasus pembunuhan terhadap adik angkat di Rantau Panjang, Ogan Ilir, berhasil diungkap polisi.
Editor:
Odi Aria
Tribunsumsel.com/Agung Dwipayana
Kapolres Ogan Ilir, AKBP Yusantiyo Sandhy saat memberikan keterangan kepada wartawan, Senin (13/12/2021).
Saat akan ditangkap, tersangka sempat melawan petugas sehingga terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas.
Selain meringkus tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa handphone dan motor milik korban serta pisau milik tersangka.
"Tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, artinya hasil penyelidikan sejauh ini bukan (pembunuhan) berencana. Ancaman hukumnya 15 tahun penjara," jelas Yusantiyo.
Rekomendasi untuk Anda