Berita Palembang
Tak Ingin Ditangkap Tim Tekab Sendirian, Manto Bernyanyi Seret Rekannya Masuk Penjara
Hasil nyanyian tersangka pula, Unit Pidum dan Tekab 134 langsung menangkap satu rekannya Guntur Oktara alias Atung (24) warga Gang Danau.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG--Tidak lama usai melakukan aksi membobol sebuah toko spare part kendaraan, Hermanto alias Manto (32) warga Jalan Sukabangun II Kecamatan Sukarami, Palembang diringkus Unit Pidum dan Tekab 134 Polrestabes Palembang, Sabtu (11/12/2021) sekira pukul 20.00.
Pelaku diamankan tak jauh dari lokasi pencurian, di Jalan Nangling Kelurahan 24 Ilir Kecamatan Bukit Kecil, Palembang.
Hasil nyanyian tersangka pula, Unit Pidum dan Tekab 134 langsung menangkap satu rekannya Guntur Oktara alias Atung (24) warga Gang Danau, Kelurahan 24 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil, Palembang di rumahnya.
Tanpa perlawanan kedua tersangka langsung dibawa ke Polrestabes Palembang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira Satya Putra melalui Kasat Reskrim Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Pidum AKP Robert P Sihombing membenarkan kedua tersangka ini telah ditangkap Polrestabes Palembang.
"Benar 2 tersangka tindak pidana Pasal 363 ayat 1 KUHP sudah ditangkap Unit Pidum dan Tekab 134.
Penangkapan dilakukan setelah menerima laporan dari korban Kiki Kurniawan (31) yang toko miliknya telah dibongkar kedua tersangka," ungkap Tri, Senin (13/12/2021), kepada sripoku.com.
Tri menuturkan kedua tersangka melakukan pencurian dengan cara memanjat toko lalu merusak atap yang terbuat dari seng.
Kemudian salah satu tersangka masuk ke dalam toko, dan seorang menunggu di atap.
"Tersangka kemudian mengambil alat Spare Part, Alhamdulillah kedua tersangka kini sudah ditangkap, dan barang bukti (BB) ikut diamankan 2 buah kantong Baut, 2 buah Tang, 1 buah Kunci Inggris, 1 buah Air Washing Gun, 1 buah Kunci Palang 4, 1 kotak kecil Mata Obeng Gepeng, 1 buah Selang Kompresor, 1 buah Oil Filter Wrench Rantai, 1 Set Mata Kunci Pas, 2 buah Kunci Pas Segitiga," jelas Tri.
Kini kedua tersangka sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
"Tersangka sedang diperiksa apakah kedua tersangka pernah melakukan aksi serupa di tempat kejadian lain dengan mengecek LP dibeberapa Polsek Jajaran, atas ulahnya kedua tersangka terancam penjara diatas lima tahun," ungkapnya.
Sedangkan, kedua tersangka ketika ditemui diruang Riksa Reskrim mengakui perbuatannya telah melakukan aksi pencurian dengan membongkar toko alat Spare Part Kendaraan.
"Iya pak kami masuk lewat atap toko, kemudian merusak atap seng. Alat Spare Part rencana akan dijual namun keburu ditangkap polisi," kata Manto.