Berita Religi
Bagaimana Cara Menyikapi Pemberian Tetangga dari Hasil Riba? Ini Tanggapan Buya Yahya 'Sambut Dia'
Riba menjadi perbuatan yang masih dengan mudahnya ditemui di tengah masyakarat. Padahal riba sudah jelas termasuk ke dalam perbuatan dosa besar.
Penulis: Tria Agustina | Editor: Sudarwan
SRIPOKU.COM - Bagaimana hukumnya menerima pemberian tetangga dari hasil riba? Berikut ini penjelasan Buya Yahya.
Riba merupakan salah satu perbuatan yang diharamkan dalam Islam.
Hal ini lantaran riba merupakan dosa besar yang memiliki banyak dampak buruk.
Maka dari itu Allah dan Rasulullah melarang perbuatan riba.
Namun, di tengah masyakarat, riba menjadi perbuatan yang masih dengan mudahnya ditemui.
Terlebih lagi terkait pinjam meminjam uang yang tidak jauh dari perbuatan riba.
Lantas, apa hukumnya menerima pemberian tetangga dari hasil riba?
Berikut ini penjelasan Buya Yahya yang dibagikan melalui kanal YouTube Al-Bahjah TV.
Baca juga: Akan Dilaknat Allah dengan Dicabut Keberkahan Hidup, Inilah Bahaya Dosa Riba yang Diingatkan Rasul
Terkait perkara riba, hal ini diawali dari pertanyaan berikut ini.
"Kebetulan saya punya tetangga, saya sering dikasih tetangga tersebut ada harta sebagian dari riba, apakah saya berhak menerima atau tidak? Sedangkan dia juga meminta doa kepada saya tolong doakan saya suapay lepas dari riba setiap hari, tapi transaksi terus berjalan, apakah saya menuruti untuk mendoakan dia atau bagaimana?" tanya seorang jemaah.
Menanggapi hal tersebut, Buya Yahya memberikan tanggapan dan pencerahannya dengan tegas.
"Yang pertama anda harus sambut dia, anda harus semakin baik kepada beliau, biarpun keliatan ia terpuruk dalam kubang kehinaan, tapi kenyataannya ia termasuk orang yang mengulurkan tangan untuk bisa ditolong," ungkap Buya Yahya.
Maka, hal yang harus dilakukan ialah menyambutnya dengan kelembutan dan memotivasinya.
"Bukan semuanya haram, ada yang halal kan masih, maka anda terima hadiah dan pemberiannya, jangan anda tolak," jelas Buya Yahya.
"Adapun masalah waro' anda tidak ingin masukkan ke mulut anda sesuatu yang syubhat, anda boleh kasih ke orang lain tapi dengan catatan jangan sampai dia tahu," tutur Buya Yahya.
Hal ini lantaran orang yang memberi tersebut sudah menyadari dan insyaf, sehingga ada kesadaran.
Maka Buya Yahya menyarankan untuk membesarkan hatinya dan tidak dijauhi.
"Jangan dibikin lari dari anda, bawa kepada tokoh-tokoh, mungkin bertemu dengan para ulama, melihat wajah mereka, mungkin semakin sejuk hatinya dan semakin mudah untuk hijrah," jelas Buya Yahya.
Lebih lanjut, Buya Yahya menjelaskan jika untuk hijrah dari sesuatu yang haram untuk memerlukan proses yang panjang.
"Perlu proses, ada yang seminggu, ada yang bisa setahun, ada yang mengatakan saya 5 tahun baru lolos, mungkin dalam proses ini anda tidak tahu," tegas Buya Yahya.
"Yang jelas sambut dia, dan bukan saja doakan dia lagi minta, anda sudah menyifati dia orang baik, rindu kemuliaan, doakan setiap malam dalam panjatan-panjatan doa anda di tengah malam," tutur Buya Yahya.
Demikianlah penjelasan mengenai hukum menerima pemberian dari hasil riba sebagaimana disampaikan Buya Yahya.