'ADA Tamu Jakarta Minta Diservis,' Mahasiswi Dibayar Rp 11 Juta Layani 3 Oknum Polisi di Kamar Hotel
Mantan pejabat Polrestabes Surabaya, Iptu Eko Julianto dituntut 11 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya
SRIPOKU.COM, SURABAYA--Mantan pejabat Polrestabes Surabaya, Iptu Eko Julianto dituntut 11 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (9/12/2021).
Iptu Eko kepergok pesta narkoba bareng mahasiswi di kamar hotel di Surabaya beberapa waktu lalu.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Hari Rahmat Basuki menilai Iptu Eko terbukti menguasai sabu-sabu di atas 5 gram.
Dalam berkas tuntutan, JPU Hari Rahmat Basuki menyatakan terdakwa Eko Julianto terbukti melanggar pasal kumulatif yakni Pasal 112 ayat 2 UU nomor 35/2009 tentang Narkotika jo Pasal 62 UU nomor 5/1997.
"Menuntut terdakwa Eko Julianto pidana penjara selama 11 tahun," kata jaksa Hari dalam persidangan.
Selain hukuman badan, terdakwa Eko Julianto juga wajib membayar denda sebesar Rp 4 miliar.
"Jika tidak dibayar, diganti kurungan penjara selama 6 bulan," terang jaksa Hari.
Sedangkan terdakwa Aipda Agung Pratidina dinyatakan terbukti melanggar Pasal 112 ayat 2 UU nomor 35/2009, dan dituntut pidana penjara 8 tahun 6 bulan.
"Juga denda sebesar Rp 3 miliar subsider 3 bulan penjara," kata jaksa Hari.
Jangan lupa subscribe, like dan share channel Youtube Sripokutv di bawah ini:
Brigpol Sudidik hanya dituntut 5 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan, dan dinyatakan terbukti melanggar Pasal 112 ayat 1 UU nomor 35/2009 tentang Narkotika.
Hal yang meringankan terdakwa Sudidik adalah hanya kedapatan memiliki satu poket sabu-sabu.
Hal yang memeberatkan untuk tiga terdakwa adalah mereka merupakan polisi yang tidak mendungkung program pemerintah dalam memberantas narkotika.
Atas tuntutan itu, tiga terdakwa akan mengajukan pembelaan melalui penasihat hukumnya yakni Budi Sampoerna dalam persidangan pekan depan.
Fakta Persidangan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/sdiadkakngks.jpg)