Mulai 2022 Kelas 1 2 3 BPJS Kesehatan Dihapus Ganti KRIS, Apa Itu KRIS?
Mulai 2022 mendatang, kategori kelas 1 2 3 BPJS Kesehatan bakal dihapus akan diubah menjadi KRIS atau Kelas Inap Standar.
SRIPOKU.COM -- Mulai 2022 mendatang, kategori kelas BPJS Kesehatan bakal dihapus.
Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Muttaqien mengatakan, rencananya kelas 1 2 3 BPJS Kesehatan akan diubah menjadi KRIS atau Kelas Inap Standar.
"Dalam perencanaan akan menuju ke kelas rawat inap standar jaminan kesehatan nasional (JKN)," jelasnya dikutip dari Kompas.com melalui Serambi Indonesia, Sabtu (11/12/2021).
"Nanti segmentasi peserta otomatis berubah, tidak ada lagi kategori peserta kelas 1, 2, dan 3,” tambahnya.
Tujuan penerapan kelas standar ini adalah untuk menjalankan prinsip asuransi sosial dan prinsip ekuitas di Program JKN.
Sementara itu, layanan BPJS Kesehatan akan dibagi menjadi dua kategori yaitu Penerima Bantuan Tunai (PBT) dan non PBT.
Baca juga: Tidak Ada Lagi Kelas 1,2 dan 3, Mulai Tahun Depan BPJS Kesehatan Akan Terapkan Kelas Standar
Jika peserta KRIS PBT ingin menaikkan kelas, maka harus menambahkan biaya selisih yang telah disesuaikan dengan biaya kenaikan kelas.
Namun, terdapat perbedaan kriteria dari PBT dan non-PBT yaitu minimal luas tempat tidur dan jumlah maksimal tempat tidur per ruangan.
Jangan lupa subscribe, like dan share channel Youtube Sripokutv di bawah ini:
- Hak atas perawatan ruang minimal 7,2 persegi per tempat tidur.
- Jumlah maksimal tempat tidur per ruangan adalah 6.
Perbedaan Layanan KRIS non PBT:
- Hak atas perawatan ruang minimal 10 meter pesegi per tempat tidur.
- Jumlah maksimal tempat tidur per ruangan adalah 4.
Selain itu, terdapat kriteria standar yang berlaku sama antara KRIS PBT DAN KRIS non PBT.
Kriteria standar yang berlaku sama antara KRIS PBT dan KRIS non PBT:
1. Bahan bangunan tidak boleh memiliki porositas (pori bangunan) yang tinggi.
2. Jarak antara tempat tidur 2,4 meter, jarak antara tepi tempat tidur minimal 1,5 meter, dan ukuran tempat tidur minimal 206 cm panjang, lebar 90 cm, dan tinggi 50-80 cm. Standar tempat tidur adalah 3 engkol.
3. Wajib tersedia meja kecil per tempat tidur.
Jangan lupa juga subscribe, like dan share channel Instagram Sriwijayapost di bawah ini:

4. Suhu ruangan wajib 20-26 derajat Celsius.
5. Letak kamar mandi wajib di dalam ruangan, dengan kelengkapan tertentu yang ditetapkan.
6. Tirai atau partisi tempat tidur dapat diatur dengan rel yang dibenamkan, atau menempel di plafon ruangan, dari bahan non porosif/berpori.
7. Ventilasi udara mekanik harus memenuhi standar frekuensi, minimal 6 kali pertukaran udara. Ventilasi alami harus melebihi jumlah tersebut.
8. Pengunaan alat buatan untuk pencahayaan, intensitasnya minimal 50 lux untuk tidur dan 250 lux untuk penerangan.
9. Tempat tidur di fasilitas rawat inap harus berspesifikasi minimal 2 stop kontak, tersedia outlet oksigen tersentralisasi, tersedia telepon yang terhubung ke perawat.
10. Ruangan rawat inap wajib dipisahkan berbasarkan jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit (infeksi dan non infeksi), dan kondisi (bersalin atau tidak).
Jangan lupa subscribe, like dan share channel TikTok Sriwijayapost di bawah ini:
