Suaminya Ditahan, Istri Diancam Oknum Polisi Jika Tak Layani Nafsu Bejatnya, Kini Lapor Polda Sumsel

Oknum polisi yang bertugas di Polres Lahat, Bripka IS (39) dilaporkan oleh seorang berinisial FP (59) melalui tim kuasa hukumnya

Penulis: Chairul Nisyah | Editor: adi kurniawan
SRIPOKU.COM/CHAIRUL NISYAH
Tim kuasa hukum pelapor FP, Feodor Novikov Denny dan M Zully saat ditemui awak media, Jum'at (10/12/2021). 

 

 


SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Oknum polisi yang bertugas di Polres Lahat, Bripka IS (39) dilaporkan oleh seorang berinisial FP (59) melalui tim kuasa hukumnya ke Bid Propam Polda Sumsel, terkait kasus dugaan perzinahan, Jum'at (10/12/2021).

 


Ditemui di Polda Sumsel, kuasa hukum pelapor, Feodor Novikov Denny dan M Zully, mengatakan jika pihaknya melaporkan oknum polisi, Bripka IS dengan tuduhan telah melakukan perzinahan dan pelecehan seksual pada istri kliennya yang berinisial IN (20).

 


"Kami sudah melaporkan oknum polisi tersebut ke Bid Propam Polda Sumsel. Dengan tuduhan melakukan perzinahan dan pelecehan seksual pada istri klien kami," ujar Feodor, Jum'at (10/12/2021).

 


Menurut Feodor, dari pengakuan IN istri dari kliennya FP mengatakan jika IS telah melakukan pengancaman pada dirinya saat akan melakukan hubungan layaknya suami istri.

 


"Kata istri FP, IN ini diajak ke hotel oleh IS dengan ancaman. Katanya kalau IN tidak mau melayani IS, maka suami nya FP akan dipindahkan tahanannya," ujar Feodor.

 


Feodor menerangkan bahwasanya FP ini adalah tahanan kasus narkotika di daerah Tanjung Rajo, Kabupaten Lahat.

 


"Perzinahan tersebut terjadi saat FP sedang ditahanan. Awalnya Bripka IS, mengajak IN (Istri FP) dan temannya jalan-jalan, karena alasan sudah malam, maka IS memesan 2 kamar hotel, dimana satu hotel untuk teman-teman IN dan satu kamar lagi untuk IS dan IN. Dan saat itulah perzinahan itu terjadi," Jelasnya.

 


Dikesempatan sama, Feodor mengatakan perkara ini terungkap berdasarkan pengakuan dari IN dan teman-temannya.

 


Untuk diketahui laporan FP melalui kuasa hukumnya sudah masuk ke Bid Propam Polda Sumsel dengan Nomer : STTLP/33/YAN.2.5/X/2021/YANDUAN.

 


Masih kata Feodor dan Zully, pihaknya berharap terlapor dalam hal ini Bripka IS dapat segera dipriksa dan ditindakntegas atas perbutannya.

 


 

 

 

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved