Gunung Merapi
DUKA SEMERU Belum Sirna, Kini Giliran Gunung Merapi, Awan Panas 3 Kilometer: Sudah 36 Kali Gempa
Potensi bahaya saat ini berupa guguran lava dan awan panas pada sektor tenggara-barat daya sejauh maksimal 3 km ke arah Sungai Woro
SRIPOKU.COM, JAKARTA--Duka belum terhapus dari Lumajang. Terjangan lahar panas Gunung Semeru, Sabtu (3/12/2021) meluluhlantakkan dan merusak rumah, bangunan dan lahan pertanian di Dusun Kampung Renteng, Desa Sumberwuluh, Kecamatan Candipuro, Lumajang, Jawa Timur.
Kini bahaya serupa mengintai warga yang bermukim di kawasan Gunung Merapi. Gunung Api Merapi masih berstatus Siaga Level 3 sejak 5 November 2020.
Gunung Api Merapi terletak di Kabupaten/Kota Sleman, Magelang, Boyolali, Klaten, Daerah Istimewa Yogyakarta dan Jawa Tengah.
Berdasarkan laporan aktivitas dari esdm.go.id, Gunung Merapi terlihat jelas hingga tertutup Kabut 0-III.
Teramati asap kawah utama berwarna putih dengan intensitas tebal tinggi sekitar 200-300 meter dari puncak.
Kemudian, cuaca berawan dengan angin lemah ke arah barat laut.
Suhu udara sekitar 19-21 derajat Celcius, dengan kelembaban 86-90 persen, serta tekanan udara 758-957 mmHg.
Gunung Merapi mengalami 36 kali gempa guguran dengan amplitudo 3-21 mm dan lama gempa 70-150 detik.
Jangan lupa subscribe, like dan share channel Youtube Sripokutv di bawah ini:
Imbauan pemerintah
1. Potensi bahaya saat ini berupa guguran lava dan awan panas pada sektor tenggara-barat daya sejauh maksimal 3 km ke arah Sungai Woro dan sejauh 5 km ke arah Sungai Gendol, Kuning, Boyong, Bedog, Krasak, Bebeng, dan Putih.
Sementara itu, lontaran material vulkanik apabila terjadi erupsi eksplosif dapat menjangkau radius 3 km dari puncak.
2. Masyarakat agar tidak melakukan kegiatan apapun di daerah potensi bahaya.
3. Masyarakat agar mengantisipasi gangguan akibat abu vulkanik dari erupsi Gunung Merapi serta mewaspadai bahaya lahar terutama saat terjadi hujan di seputar Gunung Merapi.
4. Penambangan di alur sungai yang berhulu di Gunung Merapi dalam KRB III direkomendasikan untuk dihentikan.
5. Pelaku wisata direkomendasikan tidak melakukan kegiatan pada daerah potensi bahaya dan bukaan kawah sejauh 5 km dari puncak Gunung Merapi.
6. Jika terjadi perubahan aktivitas yang signifikan, maka status aktivitas Gunung Merapi akan segera ditinjau kembali.
(Tribunnews.com/Katarin Retri)
Sumber Tribunbogor.com
Jangan lupa juga subscribe, like dan share channel Instagram Sriwijayapost di bawah ini:
