CARA Membuat NPWP Secara Online, Klik https://ereg.pajak.go.id/daftar

Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP merupakan identitas atau tanda pengenal bagi wajib pajak yang diberikan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Penulis: Jati Purwanti | Editor: Welly Hadinata
Kolase/SRIPOKU.COM
KTP dan NPWP 

SRIPOKU.COM - Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP merupakan salah satu dokumen yang harus dimiliki oleh masyararakat Indonesia, baik bagi wajib pajak perorangan atau badan.

Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP merupakan identitas atau tanda pengenal bagi wajib pajak yang diberikan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Melansir situs indonesia.go.id, NPWP terdapat kode yang terdiri dari 15 digit angka untuk menjamin data perpajakan tidak tertukar dengan wajib pajak lainnya.

Sementara angka tersebut memiliki arti di mana sembilan digit awal merupakan identitas wajib pajak, tiga digit merupakan kode dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP), dan tiga digit terakhir adalah status wajib pajak.

Kemudian tiga digit angka terakhir adalah 000 maka berarti statusnya berasal dari pusat atau tunggal tetapi apabila 001, 002, dan seterusnya maka berarti menunjukan urutan kantor cabang.

Pembuatan NPWP pun bisa dilakukan secara online sehingga memudahkan masyarakat tak memiliki waktu untuk datang langsug ke kantor pajak terdekat.

Berikut ini cara membuat NPWP secara Online melalui situs https://ereg.pajak.go.id/daftar.

1. Buka laman https://ereg.pajak.go.id/daftar;

2. Dapatkan akun dengan mengklik "Daftar";

3. Isi biodata pribadi seperti nama, alamat email, password, dan lain sebagainya;

4. Aktivasi akun dengan membuka email yang didaftarkan lalu ikuti petunjuk yang terlampir;

5. Setelah itu isi formulir pendaftaran dengan login ke sistem e-Registration dengan memasukkan email dan password akun;

6. Kemudian akan diarahkan ke halaman Registrasi Data WP untuk mengisi semua data di formulir yang disediakan.

7. Apabila data yang sudah diinput dirasa benar maka akan muncul surat keterangan terdaftar sementara;

8. Lalu pilih tombol "Daftar" untuk mengirim formulir registrasi dan Surat Keterangan Terdaftar Sementara;

Halaman
123
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved