Dosen Unsri Tersangka Asusila
MAHASISWI Pelecehan Seksual oleh Dosen Unsri Disekap di Kamar Mandi,Ketahuan Usai Muncul di Yudisium
Korban pertama adalah DR, ia mengalami pelecehan seksual oleh oknum dosen inisial A secara fisik saat sedang bimbingan skripsi.
SRIPOKU.COM - Mahasiswi korban pelecehan oleh Dosen Unsri rupanya sempat di sekap di kamar mandi.
Hal ini diketahui saat dirinya hadir di acara Yudisiumnya sendiri dan mengetahui namanya justru dihilangkan dari daftar mahasiswi yang dipanggil.
Viralnya video mahasiswi Unsri yang dilecehkan oknum Dosennya sendiri menggegerkan publik.
Satu persatu pun terkuak saat dua korban lainnya akhirnya turut melaporkan pelaku.
Total korban pelecehan Dosen Unsri kini menjadi tiga orang.
Ada yang dilecehkan secara verbal dan non verbal.
Kasubdit IV Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan Kompol Masnoni mengatakan, penyekapan mahasiswi Universitas Sriwijaya (Unsri) di dalam kamar mandi saat hendak melaksanakan wisuda bisa masuk ke ranah hukum.
Sehingga, ia menunggu korban inisial F yang mengalami kejadian tersebut untuk melapor ke polisi.
"Pelaku penyekapan bisa diproses, kita akan lihat bagaimana penyekapannya apakah ada unsur kekerasan atau tidak," kata Masnoni, Senin (6/12/2021).
Pelaporan penyekapan bisa dilakukan oleh korban maupun yang mewakili. Namun, untuk masalah penundaan wisuda, menurut Masnoni, merupakan kebijakan dari kampus. "Untuk kebenaran (syarat) untuk yudisium itu internal dari pihak kampus, sedangkan untuk proses penyekapan ya bisa diproses jika korban melapor lagi ke polisi,"ujarnya.
Polda Sumsel saat ini sudah menerima 2 laporan terkait kasus pelecehan seksual yang menimpa empat orang mahasiswi Unsri.
Korban pertama adalah DR, ia mengalami pelecehan seksual oleh oknum dosen inisial A secara fisik saat sedang bimbingan skripsi.
Baca juga: SIKAP Ayah Bripda Randy Berubah Drastis Ditanya Rencana Pernikahan Anaknya & NWR: Masih Sekolah
Baca juga: Tak Hadir di DPRD Sumsel dan Tak Terlihat di Ruang Kerja, Hari Ini Unsri Nyaris Tanpa Ada Aktivitas
Sementara, tiga korban lain yakni C, D dan F yang dilakukan oleh F secara verbal melalui pesan WhatsApp.
"Hari ini kita melakukan pemeriksaan terhadap terlapor A dengan laporan dari DR. Untuk F akan kita jadwalkan juga menjalani pemeriksaan," jelas Masnoni.
Diberitakan sebelumnya,beredar video di media sosial Instagram memperlihatkan seorang mahasiswi Universitas Sriwijaya (Unsri), Sumatera Selatan tampak marah dan bicara keras di depan sejumlah orang yang hadir dalam prosesi yudisium, Jumat (3/12/2021).
Disebutkan pada unggahan yang beredar, salah satunya di akun @seputarkotapalembang, mahasiswi itu diduga korban pelecehan seksual oknum dosen di Unsri dan protes namanya dicoret dari daftar yudisium.
Diketahui, mahasiswi tersebut berasal dari Fakultas Ekonomi Unsri.
Mahasiswi itu diduga salah satu korban pelecehan seksual yang melapor ke Polda Sumatera Selatan.
Menanggapi unggahan video yang beredar, Wakil Rektor 3 Unsri Iwan Setia Budi dalam jumpa pers yang digelar usai acara yudisium membantah adanya mahasiswi yang dicoret namanya dari daftar yudisium Fakultas Ekonomi.
Ia meminta yudisium tersebut tidak dikaitkan dengan kasus dugaan pelecehan seksual.
"Terkait pemberitaan itu tidak benar, jadi jangan dikait-kaitkan dengan kasus itu (dugaan pelecehan seksual). Ini adalah yudisium, persyaratan yudisium itu sudah baku, jadi jika dikaitkan dengan kejadian itu tidak benar," ujarnya Jumat.
4 Sanksi Dosen Unsri Pelaku Pelecehan Mahasiswi
Dosen Universitas Sriwijaya (Unsri) berisial A yang menjadi terduga pelaku pencabulan terhadap mahasiswinya, yakni DR, mendapatkan sanksi penundaan kenaikan pangkat dari pihak kampus.
Hal itu diungkapkan langsung oleh pengacara A yakni Darmawan saat mendampingi kliennya di Polda Sumatera Selatan, Senin (6/12/2021).
Darmawan mengatakan, A merupakan seorang aparatur sipil negara (ASN) yang telah mengajar sebagai dosen di kampus Unsri.
Setelah kejadian tersebut menjadi sorotan publik, A pun mendapatkan 4 sanksi tegas dari rektorat kampus.
Sanksi pertama berupa administrasi di mana A selama empat tahun berturut-turut mengalami penundaan kenaikan pangkat dan jabatan fungsional.
Kemudian, sanksi kedua penundaan pengajuan sertifikasi sebagai dosen.
"Ketiga, klien kami mendapatkan penundaan kenaikan gaji berkala dan keempat dicopot dari jabatan sebagai Kepala Laboratorium," kata Darmawan.
Selain itu, Darmawan pun menyayangkan sikap dari pihak rektorat kampus Unsri yang ternyata tidak memenuhi panggilan DPRD Sumsel.
Sebab, A sendiri telah mengakui perbuatannya sehingga pihak rektorat semestinya memberikan klarifikasi kepada DPRD Sumsel.
"Ya sayang sekali (Rektorat tak hadir), harusnya hadir. Kami kan (sudah) mengklarifikasi. Harusnya rektorat kasih klarifikasi juga, kenapa harus tidak hadir,"ujarnya.
Sementara itu, Kasubdit IV Remaja Anak dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan Kompol Masnoni menambahkan, saat ini mereka masih melakukan pemeriksaan terhadap A. A sendiri datang memenuhi panggilan penyidik bersama pihak keluarga dan kuasa hukum.
"Sekarang masih diperiksa, kita tunggu perkembangannya apakah ditahan atau tidak,"kata Masnoni.