Berita Selebriti
Ditanya Anak Lagi di Mana, Nia Ramadhani Terpaksa Berbohong, Jawaban Istri Bakrie Bikin Terenyuh
Selama menjalani rehabilitasi, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie punya cara untuk mengobati kerinduan mereka kepada anak-anaknya.
SRIPOKU.COM - Kasus narkoba yang menjerat pasangan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie kini sudah memasuki sidang perdana.
Seperti diketahui, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie saat ini sedang tersandung kasus narkoba dan tengah menjalani rehabilitasi.
Sidang perdana mereka baru digelar Kamis (2/12/2021) kemarin.
Selama menjalani rehabilitasi, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie punya cara untuk mengobati kerinduan mereka kepada anak-anaknya.
Sejak menjalani rehabilitasi, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie tinggal terpisah dengan anak-anaknya.
Namun, komunikasi mereka tetap jalan menggunakan video call.
Cuma itulah satu-satunya cara Nia dan Ardi mengobati kerinduan mereka kepada anak-anaknya.

Baca juga: Ramal Lesti Kejora Melahirkan, Denny Darko Ungkap Kondisi Bayi di Kandungan, tak Diajak Ngobrol?
Ketika ditanya anak-anaknya, Nia dan Ardi terpaksa mengaku sibuk dengan urusan pekerjaan.
"Yang saya tahu, (Nia dan Ardi bilang ke anaknya) lagi kerja, orangtua lagi kerja," kata Wa Ode Nur Zainab, kuasa hukum Nia dan Ardi, di PN Jakarta Pusat, Kamis (2/12/2021).
Hingga kini, menurut Wa Ode, anak-anak belum pernah terlihat datang ke panti rehabilitasi, tempat Nia dan Ardi Bakrie menyembuhkan dirinya dari pengaruh narkoba.
Namun, ia sering melihat momen di mana Nia dan Ardi Bakrie melepas kerinduan dengan anak-anak mereka lewat video call.
"Saya belum pernah bertemu anak-anak di panti rehab ya yang saya lihat video call," ucap Wa Ode.
Hingga saat ini Nia Ramadhani, Ardi Bakrie begitupun supirnya ZN telah digiring kembali ke panti rehabilitasi For All Nations (FAN) Campus Bogor, Jawa Barat usai menjalani sidang perdana di PN Jakarta Pusat.
Ketiganya dibawa dengan mobil mewah berwarna putih berjenis SUV.
Jangan lupa subscribe, like dan share channel Youtube Sripokutv di bawah ini:
Diketahui, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie menjalani sidnag perdana yang digelar pada Kamis (2/12/2021), di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Ada dua fakta yang terjadi pada terdawak Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie. Pertama sebelum sidang perdana dan saat sidang berlangsung.
Sebelum sidang, pengacara Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie mengungkapkan kliennya mengalami sakit perut sehingga terlambat datang.
Kedua, majelis hakim memperingatkan secara keras agar kedua terdakwa tidak berpikir soal suap menyuap.
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie datang di sidang perdana pada pukul 11.50 WIB, Kamis (2/12/2021).
Nia Ramadhani mengenakan pakaian senada dengan sang suami berwarna hitam-hitam.
Dalam Sidang, hakim Ketua memperingatkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Terdakwa, mulai dari jadwal dan lainnya.
Seharusnya Sidang perdana Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie diagendakan pada pukul 10.00 WIB.
Namun para terdakwa baru tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sekira pukul 11.50 WIB.
Jangan lupa juga subscribe, like dan share channel Instagram Sriwijayapost di bawah ini:

Terkait hal tersebut, sebelum persidangan dimulai, hakim sempat menanyakan pertanggungjawaban Jaksa Penuntut Umum terkait hal tersebut.
“Pada jam tersebut majelis hakim sudah siap bersidang namun pada saat itu terdakwa belum bisa hadir kami minta pertanggungjawabannya kenapa sidang baru dapat digelar hari ini,” kata Hakim Ketua.
Kemudian JPU memberikan penjelasannya terkait hal tersebut.
Kata Jaksa, terdakwa sempat sakit sebelum menjalani persidangan.
Sehingga Lembaga Rehabilitasi Fan Campus, Bogor, harus menurunkan tim dokter untuk memeriksa terdakwa.
Hingga akhirnya hasil dari keterangan dokter bahwa para terdakwa sempat mengalami kondisi kurang sehat, namun masih bisa dibawa ke pengadilan untuk menjalani sidang perdana.
“Kami tim penuntut umum mohon maaf sebesarnya berdasarkan informasi dari tim penasehat hukum terdakwa dalam keadaan kurang sehat maka diturunkan tim dokter kabarnya dalam kondisi kurang sehat sampai akhirnya tim dokter menyatakan terdakwa layak menghadiri persidangan,” ucap Jaksa.
Tidak hanya itu, majelis hakim juga memperingati kepada para terdakwa agar hanya berkoordinasi dengan pihak tim kuasa hukum saja.
Jangan lupa subscribe, like dan share channel TikTok Sriwijayapost di bawah ini:

Hakim juga mengingatkan agar para terdakwa menghindari adanya suap menyuap dalam proses hukum tersebut.
“Tidak usah berpikir (hal seperti itu), jangan membuat berbagai macam alasan untuk mempersulit proses persidangan saudara, paham?,” ucap Hakim.
“Paham,” jawab tegas para terdakwa.
Persidangan kemudian dimulai. Hakim mempersilahkan jaksa penuntut umum membacakan dakwaannya.
Penyalahgunaan Narkoba
Tak hanya keduanya, sopir mereka ZN juga hadir dalam sidang tersebut.
Dalam sidang, majelis hakim kemudian mempersilahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk membacakan dakwaannya dan juga kronologis penangkapan.
Pihak JPU menyebutkan tiga terdakwa merupakan penyalahguna narkotika.
Berdasarakan tes asesmen, Nia bahkan sempat didiagnosa mengalami gangguan psikis atas penggunaan narkotika.
“Rekomendasi BNN DKI diperoleh hasil bahwa Nia diagnosa F15 gangguan mental dan perilaku akibat penggunaan zat stimulan lainnya atau sabu kategori situasional. Nia direkomendasikan menjalani rehabilitasi rawat jalan di BNN DKI selama 3 bulan,” ujar JPU.
Jangan lupa Like fanspage Facebook Sriwijaya Post di bawah ini:

JPU juga membacakan hasil asemen untuk Ardi Bakrie yang juga mendapat diagnosa serupa.
“Ardi adalah penyalahguna narkotika perlu direhabilitasi medis dan sosial dng tidak mengabaikan proses hukum yang berjalan. Rawat jalan di BNN DKI 3 bulan,” tuturnya.
“Rekomendasi tim asesmen terpadu BNN DKI, diproleh hasil Ardi diagnosa F15 zat stimulan lainnya ato sabu kategori situasional,” tambah JPU.
Begitupun sang supir ZN juga diberikan dakwaan yang sama.
“Perbuatan para terdakwa sebagaiman diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” tandas JPU.
Kemudian majelis hakim memberikan kesempatan para terdakwa untuk mengajukan keberatan.
Para terdakwa kemudian berkoordinasi dengan pihak penasehat hukum.
Dalam kesempatan itu, rupanya mereka memutuskan untuk tidak mengajukan eksepsi.
Namun, kuasa hukum mengaku bakal mengajukan sejumlah tanggapan melalui agenda pleidoi.
“Ada sejumlah hal yang akan kami tanggapi nantinya, dan akan kami sampaikan dalam Pleidoi,” tutur kuasa hukum Wa Ode Nur Zainab.

Update 2 Desember 2021. (https://covid19.go.id/)
Setelahnya sidang dilanjutkan dengan keterangan saksi dalam penangkapan Nia Ramadhani, Ardi Bakrie dan sopir ZN.
Sidang selanjutnya bakal kembali digelar pada 9 Desember 2021 pekan depan dengan agenda keterangan saksi dan ahli dari pihak JPU. (*)
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Obat Rindu Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie kepada Anak-anaknya, Terpaksa Bilang ini Saat Ditanya