SERAGAMNYA Bikin Wanita Lupa Daratan, Berkali-kali Ditiduri, Akhirnya Terbongkar Kedok Sang Jaksa
Apalagi, wanita di Riau itu mengenal pria itu seorang aparat hukum, sehingga ia rela berhubungan badan setelah dinikahi secara siri.
SRIPOKU.COM, RIAU--Rela berhubungan badan dengan pria kenalan di media sosial atau Medsos, wanita di Riau kini kecewa karena pria tersebut ditangkap polisi.
Wanita di Riau itu tidak menyangka ia akan kecewa setelah rela berhubungan badan, karena awalnya ia yakin pria itu pria baik.
Apalagi, wanita di Riau itu mengenal pria itu seorang aparat hukum, sehingga ia rela berhubungan badan setelah dinikahi secara siri.
Pria itu adalah HBU umur 46 tahun, ternyata HBU adalah jaksa gadungan .
HBU berhasil ditangkap tim gabungan dari Kejari Bengkalis dan kepolisian setempat.
Lewat aksinya, pelaku yang mengaku berdinas di Kejaksaan Agung (Kejagung) RI ini, bahkan sukses memperdaya seorang wanita kenalan di Facebook dan diajak nikah siri.
Petualangan HBU akhirnya berakhir, setelah dia berhasil dicokok ketika berada di Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis pada Selasa (30/11/2021).
"Benar, yang bersangkutan diamankan jajaran Kejaksaan Negeri Bengkalis dibantu Polres setempat sekitar pukul 12.00 WIB di Jalan Pelajar Dusun II Pangkalan Nyirih Kecamatan Rupat," kata Asisten Intelijen Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto.
Selama mengaku menjadi jaksa, pelaku bercerita ke masyarakat, khususnya di Pulau Rupat, bahwa dirinya bisa membantu untuk mengurus perkara.
Pada April 2021, dia pun sukses menipu wanita berinisial IS (48), yang dikenalnya di media sosial Facebook untuk diajak nikah siri.
"Saat perkenalan itu, yang bersangkutan mengenalkan diri sebagai seorang Jaksa yang bertugas di bagian Pidsus (Pidana Khusus,red) Kejagung sebagai penyidik," urai Asisten Intelijen Kejati Riau.
Sejak saat itu, pelaku tinggal di Pulau Rupat.
Dia berdalih sedang ada tugas khusus sehingga tidak harus masuk kantor.
Pekerjaannya dilakukan di rumah saja secara online.
Lanjut Raharjo, untuk lebih meyakinkan, pelaku membekali diri dengan berpakaian dinas Korps Adhyaksa lengkap beserta pangkat dan atribut lainnya.
Barang-barang itu dia beli lewat online.
Saat diamankan, petugas turut menyita 1 set baju dinas lengkap dengan pangkat dan atribut seperti topi upacara dan sepatu, pakaian dinas upacara, 1 set baju Ikatan Adhyaksa Dharmakarini.
Kemudian, amplop surat berlogo Kejaksaan, stop map berlogo Kejaksaan, notebook berlogo Kejaksaan, Kepja Nomor 249 tahun 2020 tentang SOP Kejaksaan RI, dan lampiran IV Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.
Usai diamankan, pelaku pun dibawa dari Pulau Rupat ke Bengkalis.
Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com