ODGJ Ngamuk di OKU
Psikolog: ODGJ Tidak Boleh Dikurung di Rumah, Berpotensi Membahayakan Orang Lain
Syarkoni menyebutkan, ODGJ juga tidak boleh dipasung atau diurus sendiri di rumah bila belum mendapatkan pengobatan atau perawatan oleh profesional.
Penulis: Jati Purwanti | Editor: Odi Aria
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Kasus pembunuhan lima warga oleh seorang dengan gangguan jiwa (ODGJ) di Kampung 1 Desa Bunglai Kecamatan Peninjauan, Ogan Komering Ulu yang terjadi Jumat (26/11/2021) menjadi perhatian banyak kalangan.
Bagaimana tidak? Pelaku pembunuhan yang bernama Otori Efendi Alias Sueb (25) membabi buta menyerang lima korbannya.
Sebelum melakukan aksi brutalnya itu, pelaku disebut dikurung di rumahnya selama satu tahun sehingga tidak bertemu dengan orang-orang di sekitarnya selama kurun waktu tersebut.
Menurut Psikolog Klinis RSUD Siti Fatimah Palembang, Syarkoni, jika mengetahui anggota keluarga mengalami gangguan kejiwaan sebaiknya pihak keluarga dan pemerintah setempat membawa ODGJ ke layanan kesehatan yang berwenang melakukan perawatan.
Baca juga: BREAKING NEWS : ODGJ Ngamuk, 5 Warga Desa Bunglai OKU Tewas Dibunuh
"Bawa ke puskesmas terdekat, dokter, rumah sakit, dinas sosial, atau ke profesional yang ahli dibidangnya, atau juga bisa langsung ke Rumah Sakit (RS) Jiwa," ujarnya saat dikonfirmasi pada Sabtu (27/11/2021).
Pengobatan dan perawatan ODGJ bisa ditanggung layanan BPJS atau KIS bagi peserta yang terdaftar atau memiliki asuransi kesehatan.
Bagi yang tidak mampu bisa meminta surat keterangan tidak mampu dan keterangan ditanggung oleh pemerintah dengan cara melapor ke dinas sosial kabupaten atau kota setempat.
"Dinas sosial punya unit atau bagian yang mengurusi atau menangani masalah ODGJ dan orang terlantar atau miskin," jelas Syarkoni.
Dia menegaskan, orang dengan gangguan kejiwaan juga tidak boleh dipasung atau diurus sendiri di rumah bila belum mendapatkan pengobatan atau perawatan dari lembaga atau profesional oleh dokter jiwa.
Baca juga: Sebelum Membabi-buta Bunuh Lima Korbannya, Pelaku ODGJ Sempat Bawa Motor Gede dan Makan Siomay
"Hal ini tidak boleh dilakukan karena akan membahayakan pasien sendiri, keluarga dan masyarakat sekitarnya," ujarnya lagi.
Di sisi lain, pemasungan merupakan suatu tindakan yang kurang manusiawi.
Apalagi gangguan yang dialami oleh ODGJ bisa diobati.
"Dirawat dan disembuhkan serta mereka bisa berfungsi kembali secara normal di masyarakat dengan pengobatan dan perawatan yang terkontrol dengan baik," kata Syarkoni.