Berita Religi

Bagaimana Cara dan Adab Membagi Warisan dalam Islam? Ini Kata Buya Yahya Awas Bisa Haram Bila Begini

Sebagai umat muslim perlu diketahui jika pembagian mengenai harta warisan sudah diatur dalam hukum Islam. Lantas, bagaimanakah cara pembagian warisan?

Penulis: Tria Agustina | Editor: Yandi Triansyah
Tangkap layar YouTube Al-Bahjah TV
Buya Yahya 

SRIPOKU.COM - Bagaimana cara dan adab dalam membagi warisan? Berikut ini penjelasan Buya Yahya.

Warisan merupakan peninggalan berupa harta dari ahli waris.

Ahli waris dinamakan bagi orang yang meninggal dunia dan meninggalkan harta berupa warisan.

Sebagai umat muslim perlu diketahui jika pembagian mengenai harta warisan sudah diatur dalam hukum Islam.

Lantas, bagaimana cara dan adab dalam membagi warisan tersebut?

Berikut ini penjelasan Buya Yahya yang dibagikan melalui kanal YouTube Ngaji From Home.

Baca juga: Apakah Mantan Istri Berhak Atas Warisan Mantan Suaminya? Ini Penjelasan Buya Yahya Tentang Hak Waris

Dalam ceramah tersebut, Buya Yahya menjelaskan cara dan adab pembagian warisan dalam Islam.

Hal ini berdasarkan pertanyaan berikut 'Jika ada seorang suami meninggal dunia, lalu meninggalkan istri dan anak, bolehkah seorang istri tersebut menggunakan peninggalan suami untuk sedekah dan lain sebagainya atau untuk usaha?.'

Menanggapi hal tersebut, Buya Yahya menjelaskan dengan meluruskan mengenai harta warisan yang sering terjadi di masyarakat.

"Kalau ada suami meninggal dunia, maka peninggalan suami itu hendaknya segera dibagi, maka sang istri pun mendapatkan bagian waris," kata Buya Yahya.

"Bukan seperti keyakinan sebagian orang, kalau bapak meninggal dunia, warisannya jangan dibagi dulu, selagi ibuk masih hidup, ini kan kurang ajar doain ibuk biar cepet mati," tambah Buya Yahya.

"Jadi kalo bapak meninggal dunia, ibu dapat bagian seperdelapan kalau punya anak. Selebihnya dibagi oleh sang anak," jelas Buya Yahya.

Sementara itu, terkait pembagian harta warisan ini, Buya Yahya memperingatkan agar waspada karena tidak boleh serakah.

"Tidak boleh ibuk seenaknya sendiri, serakah, karena itu bukan duitnya ibu sendiri, itu duitnya ahli waris," kea Buya Yahya.

Hal ini lantaran selama ini keuangan diatur dan dipegang oleh seorang ibu.

Sehingga hal ini bisa menyebabkan keserakahan dan hal tersebut bisa menjadi haram.

"Nggak boleh, haram, itu ada miliknya anak-anak," tegas Buya Yahya.

Bahkan Buya Yahya juga mengingatkan jika ada orang yang meninggal dunia, tidak diperbolehkan mengambil dari harta peninggalan tersebut.

"Jika ingin mengadakan selamatan, tidak boleh mengambil dari harta peninggalan, hukumnya haram," jelasnya.

Ia juga menambahkan, jika ingin mengadakan selamatan tentunya dengan menggunakan uang sendiri, bukan harta orang yang telah meninggal dunia.

"Sebab duit abah yang ditinggal itu milik anak-anak semuanya. Jangan mentang-mentang anda anak tertua langsung sembeleh kerbaunya, yang laen ngenes, nggak boleh," tuturnya.

"Baru kita boleh mengeluarkan harta peninggalan untuk selametan, untuk sedekah, infak asalkan mendapatkan persetujuan dari semua ahli warisnya," terang Buya Yahya.

"Artinya semua bareng-bareng, sepakat untuk berderma, berbuat baik sedekah," tambahnya.

Namun, Buya Yahya kembali menegaskan jika kebijakan hanya dari satu pihak saja maka akan menjadi haram.

"Seorang ibu boleh ngatur, merintah. Tapi inget, tidak boleh mengambil hak anak, apalagi ada yang masih yatim, anak kecil nggak bisa dimintai izin," jelas Buya Yahya.

"Maka waspada wahai seorang istri yang sholehah, yang telah ditinggal oleh sang suami waspada. Serta anak yatimmu yang harus kau jaga. Jangan cari neraka di balik anak yatim," sambung Buya Yahya.

Oleh sebab itu, Buya Yahya memberikan solusi yang baik dalam membagi warisan tersebut.

Misalnya dengan membuat kesepakatan dengan sang anak yakni dengan meninggalkan sebuah perusahaan, karena kalau dibagi bisa hancur perusahaannya.

"Maka dilanjutkan oleh sorang ibu, istrinya melanjukan. Maka, di situ nanti seperti saham. Nanti setiap penghasilan dibagi sesuai dengan pembagiannya," jelas Buya Yahya.

"Ibuk dapet seperdelapan, sisanya dibagi anak-anak sesuai dengan pembagian waris kalau laki-laki misalnya 1 banding dua," tuturnya.

Demikian pula berlaku dengan rumah, misalnya hanya ada satu rumah peninggalan ahli waris, pembagiannya seperdelapan untuk ibu dan sisanya untuk anak-anak sesuai dengan pembagian waris.

Itulah cara dan adab membagi warisan dalam Islam sebagaimana yang disampaikan Buya Yahya.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved