Sosok Anwar Usman, Ketua MK yang Putuskan UU Cipta Kerja Inkonstitusional, Mantan Guru Agama
"Dengan begitu, meskipun tidak didahului perubahan terhadap Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
Namun di sela menjadi guru agama ia melanjutkan pendidikannya ke jenjang S1.
Anwar Usman pun memilih Fakultas Hukum Universitas Islam Jakarta dan lulus pada 1984.
Pria asal Bima NTB ini kemudian mengikuti tes calon hakim.
Keberuntungan berpihak kepada dirinya.
Ia dinyatakan lulus dan diangkat menjadi calon hakim Pengadilan Negeri Bogor pada 1985.
Ia pun menajalani karier sebagai seorang hakim.
Dikutip dari Kompas.com di Mahkamah Agung ia pernah menjabat berbagai posisi diantanya Asisten Hakim Agung dari 1997-2003.
Kemudian menjadi Kepala Biro Kepegawaian Mahkamah Agung selama tiga tahun dari 2003-2006.
Pada 2005 juga ia diangkat menjadi Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta tapi juga dipekerjakan sebagai kepala biro kepegawaian.
Pada 2006-2011 ia tercatat pernah menjabat sebagai Kepala Bidan Litbang Diklat Kumdil MA.
Anwar resmi menjadi hakim konstitusi setelah mengucapkan sumpah di hadapan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Istana Negara, Jakarta, pada 2011 lalu.
Dia diangkat menjadi hakim konstitusi melalui Keputusan Presiden No 18/P Tahun 2011 tertanggal 28 Maret 2011, menggantikan H M Arsyad Sanusi.
Kala itu, Anwar merupakan hakim konstitusi ketujuh yang diusulkan Mahkamah Agung.
Menurut urutan, Anwar adalah hakim konstitusi ke-18 di MK.
Pada tahun 2015, Anwar kemudian terpilih sebagai Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2015-2017 dan terpilih kembali menjadi Wakil Ketua MK periode 2016-2018.