Polantas Diserang Pakai Celurit
Bripka Angga Masuk Parit, Anggota Polantas Banyusin Dikejar dengan Celurit Usai Tilang Anak Pelaku
Anggota Satlantas Polres Banyuasin, Bripka Angga Novriadi menyelamatkan diri saat dikejar oleh Muhammad Nur (39) dengan parang dan celurit.
SRIPOKU.COM - Anggota Satlantas Polres Banyuasin, Bripka Angga Novriadi menyelamatkan diri saat dikejar oleh Muhammad Nur (39) dengan parang dan celurit.
Bripka Angga lolos dari maut, namun ia sempat masuk ke dalam parit dan kakinya terkilir.
Belakangan diketahui Muhammad Nur kesal dengan Bripka Angga karena telah menilang anak pelaku.
Peristiwa itu terjadi saat Bripka Angga bertugas di Simpang Tugu Polwan, Kelurahaan Betung, Kecamatan Betung, Kabupaten Banyuasin, Kamis (25/11/2021) pagi.
Kejadian itu sempat viral di media sosial.
Pagi itu Bripka Angga seperti biasa bertugas mengatur lalu lintas di lokasi kejadian.
Kemudian ia menemui pengendara sepeda motor Yamaha Vega R berpelat nomor BG 2937 tidak memakai helm.
Angga pun menghentikan kendaraan itu dan memeriksanya.
Saat diperiksa pengendara ternyata tida membawa surat-surat kendaraan.
Selain itu tidak memiliki SIM.
Angga pun mengenakan sanksi tilang sekaligus menyita kendaraan tersebut.
Dikejar Pelaku dengan Celurit
Namun tak lama berselang dari kejadian itu, sebuah mobil Taft berpelat BG 1576 FA yang ditumpangi Nur dan dua temannya datang ke lokasi.
Ketiga pengendara kemudian turun dari mobil dan menanyakan kepada Angga terkait penilangan terhadap pengendara sepeda motor.
Ternyata pengendara yang ditilang Angga merupakan anak Nur.
Namun Nur tak puas menerima jawaban Angga, ia pun kembali ke mobil dengan membawa parang dan celurit untuk menyerang Bripka Angga.
Kejar-kejaran pun terjadi di tengah jalan.
“Mereka protes ke personel di lapangan. Setelah dijelaskan, orangtua yang kena tilang ini malah lari menuju mobil dan menyerang personel dengan parang dan celurit. Sehingga personel tersebut lari untuk menyelamatkan diri,” kata Kasat Reskrim Polres Banyuasin AKP Ade Ikang Putra, lewat pesan singkat, seperti dikutip dari Kompas.com, Jumat (26/11/2021).
Anggota Satreskrim Polres Banyuasin yang mendapatkan laporan tentang kejadian itu langsung melakukan penelusuran hingga menangkap Nur tanpa perlawanan di Desa Talang Duku, Kecamatan Lais, Kabupaten Muba, Sumsel.
Saat diperiksa, Nur mengaku menyerang Bripka Angga karena tidak senang anaknya ditilang.
Atas perbuatannya, Nur telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 335 KUH Pidana dan Pasal 212 KUH Pidana tentang tindak pidana melawan petugas Juncto Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam dengan ancaman penjara di atas lima tahun.
(Kontributor Palembang, Aji YK Putra)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Detik-detik Seorang Pria Kejar Anggota Polantas dengan Celurit karena Kesal Anaknya Ditilang",