"KOK Giginya Lengket di Dada," Semula Serius, Akhirnya Ruang Sidang Diwarnai Gelak Tawa
Sidang dugaan penganiayaan dengan terdakwa Barita Sianipar mengundang gelak tawa di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (25/11/2021).
SRIPOKU.COM, MEDAN - Sidang dugaan penganiayaan dengan terdakwa Barita Sianipar mengundang gelak tawa di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (25/11/2021). Pasalnya, dalam sidang dibahas tentang gigi terdakwa lengket di dada saksi korban Royman Sianipar, sebagaimana termuat dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Saksi dari kepolisian Bripda Mahdalena yang melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa pun turut dihadirkan ke persidangan.
Dalam kesaksiannya, Bripda Mahdalena mengatakan bahwa selama periksaan ia tidak melakukan pemaksaan ataupun pengancaman kepada terdakwa untuk menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Lantas Hakim Ketua Eliwarti mempertanyakan kepada saksi, apakah tidak menanyakan secara detail bagaimana gigi terdakwa bisa lengket di baju korban, sementara terdakwa tidak mengakui pernah mengigit korban.
"Bagaimana bisa giginya lengket di baju korban? Di bagian dadanya. Soalnya dia enggak mengaku menggigit. Masa enggak saudara tanyakan? Mana bisa tiba-tiba lengket begitu saja," kata Hakim.
Sontak saja pertanyaan tersebut mengundang gelak tawa pengunjung sidang lainnya.
Lantas saksi mengatakan bahwa saat kejadian korban dan terdakwa sempat cekcok dan saling dorong.
"Dia mendekati adiknya untuk minta tandatangan. Mereka sempat bersiteru, saling dorong," kata saksi.
Lantas hakim pun kembali bertanya, bagaimana kronologi detail gigi terdakwa bisa lengket di dada korban.
"Kenapa giginya lengket? Tentu harus jelas lah. Apakah dia menggigit atau bagaimana. Ada saudara tanyakan?" tanya hakim.
Lantas saksi menjawab kalau ia sudah menanyakan hal tersebut, namun terdakwa disebut tidak mengakui.
"Ada saya tanya. Tapi dia enggak mengakui," kata saksi.
Usai mendengar keterangan saksi, terdakwa tetap bersikukuh tidak pernah menggigit korban, selain itu ia juga membantah hasil visum korban yang menyebut terdapat sejumlah luka di tubuhnya.
Dalam Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Vernando menyebutkan bahwa perkara ini terjadi pada 16 Oktober 2018 sekira pukul 15.00 WIB.
Terdakwa dan saksi korban Royman Sianipar bertemu di Pengadilan Negeri Medan, tepatnya di ruangan sidang cakra 2.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/ddiakdalnngkgn.jpg)