Berita Selebriti
Nasib Gala Sky Jadi Taruhan, Pendakwah Kondang Ini Buka Suara, Begini Pembagian Waris & Hak Asuh
Menurut Gus Miftah, pihak yang memiliki hak asuh terbesar untuk merawat Gala Sky Ardiansyah yakni pihak yang memiliki kedekatan emosional dengan Gala.
Penulis: Jati Purwanti | Editor: pairat
SRIPOKU.COM - Persoalan perebutan hak asuh hingga warisan untuk Gala Sky Ardiansyah memancing perhatian banyak kalangan.
Bahkan pendakwah kondang Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah, juga turut ambil suara dalam keributan tersebut.
Menurut Gus Miftah, pihak yang memiliki hak asuh terbesar yakni pihak yang memiliki kedekatan secara emosional dengan Gala.
"Siapakah yang paling berhak untuk hadhanah (perwalian) mengurus anak ini jadi ya adalah orang yang paling dekat dengan yang bersangkutan," ujarnya seperti dikutip dari YouTube KH Infotainment, Rabu (24/11/2021).
Dia pun menyarankan agar kedua pihak keluarga dari ayah dan ibu Gala, Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah, untuk tidak berlarut-larut dalam perseteruan soal hak asuh juga harta peninggalan bagi Gala.
"Saran saya jangan jadi rebutan kalau bisa diurusi bareng-bareng. Bahkan kalau konteksnya anak yatim termasuk kita-kita juga ngopeni (merawat) dia termasuk anaknya alamarhumah Vanessa. Yuk,kita bantu bareng," kata Gus Miftah.

Baca juga: Kok Saya yang Minta Damai Terlanjur Kecewa Arteria Tak Mau Cabut Laporan Istri Jenderal Bintang 1
Pihak keluarga juga harus segera memutuskan perawatan Gala sehingga tidak menjadi konflik berkepanjangan.
"Apakah tinggal dengan paman, mbah, keluarga harus memutuskan. (Hak asuh) harus yang punya garis keturunan. Nasab mbah, kakaknya Vanessa atau pamannya, itu bisa jadi jalur hak asuh," jelas dia.
Gus Miftah juga menyebut, secara persentase Gala akan menerima harta warisan dengan jumlah yang besar.
Namun, perlu diperhatikan pula anggota keluarga lain dari Vanessa atau Bibi yang juga berhak menerima warisan dari keduanya.
"Dekati harta anak yatim dengan cara baik. untuk kesejahteraan Gala. Ahli waris bukan hanya anak. Misalnya dari ayah atau ibu ayah siapa penerima. Sesuai hukum waris 100 persen anak dapat warisan itu enggak ada," katanya lagi.
"Untuk perkembangan anak boleh. Warisan bisa dengan hukum agama dan adat boleh dibagi. Untuk adik kandung kita lihat apakah ahli waris persentase. Kalau ngomong soal itu pasti persentase terbesar untuk Gala enggak mungkin untuk yang lain," katanya lagi.
Ditegaskan Gus Miftah, harta warisan bisa dibagi berdasarkan hukum agama dan hukum adat. Terlebih, jika ada anak yang ditinggalkan oleh kedua orang tuanya secara bersamaan.
Kesejahteraan Gala mulai dari keperluan sehari-hari hingga biaya pendidikan juga harus menjadi prioritas dari pihak yang nantinya diputuskan sebagai perawatnya.
"Kalau manage secukupnya saja katakan boleh tujuh hari Vanessa. Jangan sampai ribut karena warisan Gala. Kasihan Gala. Kewajiban paling penting besarkan Gala terutama pendidikan. Jangan sampai Gala yatim karena kehilangan orang tua, yatim juga ilmu dan budi pekerti," ujar Gus Miftah.