Vonis Terdakwa Masjid Raya Sriwijaya

Dwi Kridayani dan Yudi Arminto Divonis Lebih Rendah dari Eddy Hermanto & Syarifuddin, Satu Banding

Dalam putusan majelis hakim kedua terdakwa divonis dengan hukuman yang sama, yakni 11 Tahun penjara, denda 500 juta, dengan subsidair 4 bulan.

Editor: Refly Permana
handout/sripoku.com
Terdakwa Dwi Kridayani saat akan membacakan pembelaannya melalui sambungan telekonfrensi, dihadapan majelis hakim Tipikor Palembang, Jum'at (5/11/2021). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Dua terdakwa dugaan korupsi Masjid Raya Sriwijaya, Dwi Kridayani dan Yudi Arminto, divonis 11 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, Jumat (19/11/2021).

Dalam putusan majelis hakim kedua terdakwa divonis dengan hukuman yang sama, yakni 11 Tahun penjara, denda 500 juta, dengan subsidair 4 bulan.

"Mewajibkan kedua terdakwa membayar uang pengganti sebesar 2,5 miliar rupiah. Yang mana jika tidak dibayar dalam waktu 1 bulan diganti dengan hukuman 4 tahun penjara," ujar hakim ketua, dalam sidang, Jum'at (19/11/2021)

Adapun hal yang meringankan yakni, kedua terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan selama persidangan.

Atas putusan tersebut, terdakwa Dwi Kridayani menyatakan banding, sementara itu terdakwa Yudi Arminto menyatakan pikir-pikir.

Diberitakan sebelumnya, terdakwa Eddy Hermanto divonis dengan hukuman 12 tahun penjara, denda 500 juta, Subsidair 4 bulan.

Serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp. 218.000.000, yang manajika dalam satu bulan tidak dibayar diganti dengan hukuman penjara 2 tahun.

Sementara itu untuk terdakwa Syariffudin dibonis dengan hukuman, 12 tahun penjara, denda 500, Subsidair 4 bulan.

Serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp. 1,6 miliar rupiah, yang mana jika dalam satu bulan tidak dibayar diganti dengan hukuman penjara 2 tahun 6 bulan.

Atas putusan tersebut, pada kesempatan yang diberikan majelis hakim, terdakwa Eddy Hermanto dan Syarifuddin secara langsung menyatakan akan menggunakan  hak hukumnya.

"Terima kasih pada mejelis hakim, dan mohon maat atas semua kekurangan saya dalam sidang. Pada kesempatan ini saya menyatakan banding," ujar Eddy Hermanto.

Begitupun dengan terdakwa Syarifuddin.

"Saya juga mohon maaf kali ini saya akan menggunakan hak hukum saya pak hakim. Saya juga akan mengajukan banding," ujarnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved