Berita Selebriti
Resmi, Pengadilan Putuskan Hak Asuh Gala Sky ke Keluarga Bibi Andriansyah dan Penetapan Ahli Waris
Majelis Hakim Pengadilan Agama (PA) Jakarta Barat memutuskan untuk memberikan hak asuh anak mendiang Vanessa Angel dan Febri 'Bibi' Andriansyah kepada
Penulis: Muhammad Naufal Falah | Editor: Welly Hadinata
SRIPOKU.COM - Majelis Hakim Pengadilan Agama (PA) Jakarta Barat memutuskan untuk memberikan hak asuh anak mendiang Vanessa Angel dan Febri 'Bibi' Andriansyah kepada keluarga Bibi Andriansyah.
Itulah hasil putusan Majelis Hakim Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan terkait hak perwalian buah hati mendiang Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah, mengutip Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Agama Jakarta Barat yang dikeluarkan Kamis (18/11/2021).
"Perwakilan nomor 482/Pdt.P/2021/PA.JB, Senin 15 November 2021 mengabulkan permohonan pemohon (ayah mendiang Bibi Andriansyah, Faisal).
Menetapkan seorang anak yang bernama Gala Sky Andriansyah bin Febri Andriansyah lahir di Jakarta 14 Juli 2020, adalah anak yang belum dewasa dan belum mampu melakukan perbuatan hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan," dikutip dari SIPP Pengadilan Agama Jakarta Barat.
Selain itu, Pengadilan Agama Jakarta Barat pun menetapkan Faisal sebagai wali Gala Sky.
Artinya Faisal bertindak atas segala tindakan dan perkara hukum Gala Sky.
"Menetapkan pemohon (H Faisal bin H Bakar) adalah wali dari seorang anak yang bernama: Gala Sky Andriansyah yang lahir 14 Juli 2020.
Jangan lupa subscribe, like dan share channel Youtube Sripokutv di bawah ini:
Dan berhak melakukan perbuatan hukum tersebut baik di dalam ataupun di luar pengadilan," demikian isi putusan itu.
Selain hak asuh, pengadilan juga telah menetapkan ahli waris Bibi Andriansyah dan Vanessa Angel.
Penetapan ini sesuai nomor perkara 482/Pdt.P/2021/PA.JB, ada tiga pemohon Faisal, Dewi Zuhriati, (keduanya orangtua mendiang Bibi Andriansyah) dan Dody Sudrajat (Ayah mendiang Vanessa Angel).
Berdasarkan keterangan dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), Majelis Hakim PA Jakarta Barat mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya.
Pada putusan itu, pemohon baik dari keluarga Bibi Andriansyah maupun Vanessa Angel sama-sama mendapatkan hak sebagai ahli waris.
Pengadilan menetapkan Ahli Waris yang sah dari Pewaris I (Febri Andriansyah bin H Faisal) adalah H Faisal bin H Bakar, Dewi Zuhriati binti H Zuhir, dan Gala Sky Andriansyah bin Febri Andriansyah.