Berita Palembang

PPKM Level 3 Jelang Nataru, Pemkot Palembang Perketat Tempat Keramaian, Kantor 25 Persen WFH

Pemerintah resmi akan menerapkan kebijakan PPKM Level 3 yang berlaku seluruh wilayah di Indonesia

Penulis: Rahmaliyah | Editor: Sudarwan
SRIPOKU.COM/Rahmaliyah
Sekda Kota Palembang Ratu Dewa saat meninjau salah satu restoran di Palembang Square (PS), Kamis (6/5/2021). Jelang Nataru, Pemkot Palembang Perketat Tempat Keramaian 

SRIPOKU.COM - Pemerintah resmi akan menerapkan kebijakan PPKM Level 3 yang berlaku seluruh wilayah di Indonesia. Ini akan diberlakukan selama masa libur hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022

Hal ini diungkapkan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, Rabu (17/11/2021) dalam keterangan tertulisnya.

Menindak lanjuti hal ini, Pemerintah Kota Palembang akan segera melakukan koordinasi dengan Forum Komunikasi Perangkat Daerah (Forkompinda).

Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Palembang, Ratu Dewa menjelaskan pada prinsipnya aturan yang akan diberlakukan di Kota Palembang akan sesuai dengan petunjuk teknis dari Pemerintah Pusat.

"Prinsipnya kita atur sesuai dengan inmendagri dan kita tindak lanjuti melalui rapat bersama forkominda," katanya, Kamis (18/11/2021).

Jelang libur Nataru, Pemerintah Kota Palembang akan lebih konsen untuk mengawasi tempat-tempat yang berpotensi menimbulkan keramaian.

Diantaranya, petugas akan memantau dan melakukan pengetatan tempat-tempat hiburan dan mal serta tempat umum lainnya.

Bahkan, untuk perkantoran nantinya kapasitas ruangan akan dibatasi kembali menjadi 75 persen saja.

"Artinya untuk 25 persen pegawai akan bekerja dari rumah atau WFH," katanya.

Dewa menambahkan, hal ini diberlakukan untuk mengantisipasi bertambahnya jumlah kasus covid-19 di Kota Palembang selama libur Nataru nanti.

Pemerintah bakal memberlakukan kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh wilayah Indonesia mulai 24 Desember 2021.

Demikian informasi tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.

Muhadjir mengatakan, kebijakan PPKM level 3 tersebut rencananya berlangsung selama kurang lebih satu pekan atau hingga 2 Januari 2021.

"Kebijakan status PPKM level 3 ini akan berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2021," kata Muhadjir saat memimpin Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Antisipasi Potensi Peningkatan Kasus Covid-19 pada Libur Nataru, secara daring pada Rabu (17/11/2021).

Muhadjir menjelaskan, penerapan PPKM level 3 ini sebelumnya sudah ada kesepakatan, bahwa aturan yang berlaku di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali nantinya akan diseragamkan.

Meskipun demikian, kata dia, kebijakan tersebut akan diterapkan setelah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan instruksi mendagri (Inmendagri) terbaru.

Inmendagri merupakan pedoman pelaksanaan pengendalian penanganan Covid-19 selama masa libur Natal dan tahun baru.

Selambat-lambatnya, inmendagri tersebut akan diterbitkan pada 22 November 2021.

Muhadjir menambahkan, seiring dengan penerapan PPKM level 3 di seluruh Indonesia, maka akan ada pelarangan terhadap sejumlah kegiatan pada libur Natal 2021 dan tahun baru 2022.

"Dalam kebijakan libur Natal dan tahun baru ini, sejumlah kegiatan seperti perayaan pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang mengumpulkan kerumunan besar sepenuhnya dilarang," ujar Muhadjir.

Muhadjir mengungkapkan alasan pemerintah memberlakukan PPKM level 3 di seluruh Indonesia mulai 24 Desember mendatang sebagai upaya memperketat pergerakan orang guna mencegah lonjakan kasus Covid-19.

Muhadjir mengungkapkan alasan pemerintah memberlakukan PPKM level 3 di seluruh Indonesia mulai 24 Desember mendatang sebagai upaya memperketat pergerakan orang guna mencegah lonjakan kasus Covid-19.

Sementara itu, untuk ibadah Natal, kunjungan wisata, dan pusat perbelanjaan, pelaksanaannya akan menyesuaikan dengan kebijakan PPKM level 3.

Selain itu, pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan juga dilakukan di sejumlah destinasi, terutama di gereja pada saat perayaan Natal, di tempat perbelanjaan, dan destinasi wisata lokal.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved