Berita Selebriti

Pihak Keluarga Vanessa Angel & Bibi Andriansyah Sama-sama Ajukan Hak Asuk Gala Sky, Sudah Konsultasi

Pihak keluarga mendiang Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah sama-sama ajukan hak perwalian Gala Sky Andriansyah. Sudah berkonsultasi.

Penulis: Muhammad Naufal Falah | Editor: Welly Hadinata
YouTube/Warung Jurnalis
Doddy Sudrajat dan Puput jelaskan pengajuan hak asuk Gala Sky di depan rekan media, Rabu (17/11/2021) 

SRIPOKU.COM - Ayah mendiang artis Vanessa Angel, Doddy Sudrajat, mengajukan permintaan terkait hak perwalian cucunya, Gala Sky Andriansyah.

Ini dilakukan setelah keluarga mendiang Bibi Andriansyah, suami Vanessa, juga melakukan hal serupa.

Namun, Doddy membantah ada perebutan hak asuh dan menyerahkan segala keputusan pada pengadilan.

Diketahui, setelah orangtuanya meninggal, Gala dirawat oleh keluarga Bibi.

Pasalnya, Gala memiliki kedekatan khusus dengan adik bungsu Bibi, Fujianti Utami alias Uti.

Rencananya, Gala akan dibesarkan oleh orangtua Bibi, H. Faisal dan Dewi Zuliati.

Namun rupanya, ada proses hukum yang harus dilakukan agar hak perwalian anak itu sah di mata negara.

Kedua keluarga dari pihak ayah dan ibu Gala, sama mengajukan hak asuh ke pengadilan.

Baru setelah itu, diputuskan pihak mana yang secara sah dapat merawat bocah 1,7 tahun tersebut.

"Kan memang sudah Daddy bicarakan sama Pak Faisal saat itu, jadi kita ingin mengasuh bersama, tapi ternyata memang ini harus ada ketetapan hukumnya untuk Gala ini," terang Doddy dikutip kanal YouTube Warkop Jurnalis, Kamis (17/11/2021).

"Jadi hak perwalian anak itu memang harus ditetapkan pengadilan, dan Pak Faisal sudah mengajukan itu ke Pengadilan Jakarta Barat."

"Enggak apa-apa, Daddy tidak merasa ini sesuatu yang aneh, tapi memang harus seperti itu, harus ada penetapan yang jelas bagi Gala."

Sebelumnya, Doddy mengaku sudah berkonsultasi dengan pihak Faisal.

Mereka pun sama-sama ingin merawat Gala yang merupakan cucu pertama kedua keluarga.

Oleh karenanya, untuk menghindari perebutan, kedua keluarga sama-sama mengajukan hak perwalian ke pengadilan.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved