Berita OKI

Sembunyikan Narkoba di Dalam Kotak Bekas Minyak Wangi, Warga Pedamaran Diringkus Polisi

Tim satuan reses narkoba Polres Ogan Komering Ilir berhasil membekukan seorang pengedar barang haram di wilayah Pedamaran tanpa perlawanan.

Editor: Odi Aria
Tribunsumsel.com/Winando Davinchi
Pengedar narkoba bernama Arpani alias Cakuk (44 tahun) ditangkap Tim Satresnarkoba Polres Ogan Komering Ilir, Rabu (17/11/2021) siang. 

SRIPOKU.COM, KAYUAGUNG -- Tim satuan reses narkoba Polres Ogan Komering Ilir berhasil membekukan seorang pengedar barang haram di wilayah Pedamaran tanpa perlawanan.

Penangkapan bermula saat anggota mendapat aduan masyarakat bahwa di Desa Pedamaran 6 kecamatan Pedamaran kabupaten OKI ada seorang pengedar narkoba.

Kapolres OKI, AKBP Dili Yanto melalui Kasat Narkoba, AKP Rahmad Aji Prabowo saat dikonfirmasi menerangkan pengedar yang ditangkap yakni atas nama Arpani alias Cakuk (44 tahun).

"Dari informasi yang kami dapatkan mengenai pengedar di Pedamaran 6, anggota langsung melakukan penyelidikan," ujarnya, Rabu (17/11/2021) siang.

Selanjutnya, pada kemarin sekira pukul 22.00 WIB anggota mendatangi alamat milik terduga pelaku pengedar yang kebetulan orang tersebut ada di dalam rumahnya.

"Saat kami berhasil masuk ke dalam rumah, tersangka hanya bisa pasrah melihat petugas memeriksa seluruh isi rumahnya.

Dan benar saja, anggota kami menemukan barang haram narkoba jenis sabu dan narkotika jenis ekstasi yang disembunyikan di dalam kotak minyak wangi," jelasnya.

Tak hanya itu, tim satresnarkoba Polres OKI juga menemukan barang bukti lainnya. Kemudian, saat dilakukan interogasi singkat, tersangka mengaku barang tersebut adalah miliknya.

"Dari rumah tersangka kami menyita 1 buah kotak bekas minyak wangi yang digunakan untuk menyembunyikan narkotika,"

"Enam bungkus plastik bening berisi sabu dengan berat bruto 2,08 gram, tiga butir tablet warna kuning dan pecahannya diduga jenis ekstasi dengan berat 2,00 Gram, satu pipet plastik berbentuk sendok serta satu unit telepon genggam milik tersangka," terang AKP Aji.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti yang ditemukan sudah diamankan ke Mapolres OKI guna proses penyidikan lebih lanjut.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved