Istri Omeli Suami Mabuk Dituntut 1 Tahun Penjara, 3 Polisi Dimutasi, Jaksa Diperiksa Kejagung RI
Pasca wanita bernama Valencya (45) dituntut satu tahun penjara, penyidik dari aparat kepolisian dimutasi dan dinonaktifkan.
SRIPOKU.COM - Perkara istri omeli suami mabuk dituntut satu tahun penjara masih belum selesai.
Pasca wanita bernama Valencya (45) dituntut satu tahun penjara, penyidik dari aparat kepolisian dimutasi.
Tak hanya itu, As Pidum Kejati Jabar beserta sejumlah jaksa juga dipanggil Kejagung untuk dimintai keterangan.
"Jadi penyidik kepolisian yang memeriksa Valencya per hari ini sudah dimutasikan," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Erdi A Chaniafo, Selasa (16/11/2021).
Erdi mengatakan, mutasi dilakukan dalam rangka evaluasi.
Ada sekitar tiga orang penyidik yang diperiksa Propam Polda Jabar.
Pemeriksaan ketiga penyidik itu berdasarkan perintah langsung Kapolda Jabar Irjen Suntana.
"Ini atas perintah Pak Kapolda dilakukan pendalaman dan pemeriksaan sebagainya.
Kemudian dari hasil itu semua, tiga orang tersebut dinonaktifkan. Kemudian dalam rangka evaluasi," ucapnya.
Terpisah, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI memutuskan menarik Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.
Penarikan ini dilakukan guna memudahkan pemeriksaan fungsional Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (Jamwas) atas perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Valencya.
Kasi Penkum Kejati Jawa Barat, Dodi Gazali Emil, mengatakan, selain Aspidum Kejati Jabar, ada beberapa jaksa lain dari Kejati Jabar dan Kejari Karawang yang diperiksa Jamwas.
Pihak Kejati Jabar akan mengikuti langkah kebijakan Kejagung RI dan menunggu hasil dari pemeriksaan tersebut.
"Kita ikuti langkah yang ditetapkan kejagung," kata Dodi.
Sebelumnya diberitakan, pertengkaran antara Valencya dan Chan Yu Ching sudah terjadi sejak Februari 2018.
Ketika itu Valencya mengajukan gugatan cerai di Pengadilan Negeri Karawang dengan dasar ketidakcocokan.
