Kepergok Potong Besi Penyangga Jembatan, Dua Warga Talang Tumbur PALI Diamankan Tim Elang
Tim Elang berhasil mengamankan dua buruh harian yang sedang melakukan pemotongan pipa besi penyangga jembatan di areal PT MHP
Penulis: Reigan Riangga | Editor: adi kurniawan
SRIPOKU.COM, PALI -- Kedua orang pemuda, Alpani alias Pani (31 tahun) dan Abdullah alias Able (30 tahun) warga Talang Tumbur Kelurahan Talang Ubi Barat Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) diamankan Tim Elang Unit Reskrim Polsek Talang Ubi Polres PALI.
Pasalnya, aksi kedua buruh harian yang sedang melakukan pemotongan pipa besi penyangga jembatan di areal Kosensi Unit VII Blok Baung Utara CPT. 06 PT. Musi Hutan Persada (MHP) pada, Senin (15/11/2021) kemarin, sekira pukul 12.00 Wib kepergok security yang sedang bertugas.
"Sementara baru kita amankan dua pelaku, sedangkan dua orang pelaku lainnya masih terus dilakukan pengejaran dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO)," ungkap Kapolsek Talang Ubi Kompol Alpian Nasution melalui Kanit Reskrim Ipda Arzuan, Selasa (16/11/2021).
Diketahui, bahwa kronologi kejadian berawal dari tersangka saudara CP (DPO) merencanakan untuk melakukan pencurian pipa besi penyangga jembatan PT.MHP. yang kemudian mengajak pelaku Pani, Able serta Pelaku MS (DPO).
Setelah sepakat, maka para pelaku tersebut langsung menyiapkan alat berupa satu Set alat Lampu Potong, dan satu Buah Tabung oksigen dan langsung menuju TKP.
Baca juga: Kronologi Polres Pagaralam Mengamankan Pemilik Ladang Ganja Diareal Kebun Kopi di Desa Sumber
"Sesampainya di lokasi jembatan yang akan dicuri. Ke empat tersangka mulai menyiapkan peralatan dan berbagi peran masing-masing," jelasnya.
Para pelaku langsung memotong besi penjaga jembatan dengan cara Pelaku CP memotong besi dengan lampu potong.
"Setelah besi tiang penyangga jembatan dipotong, maka dikumpulkan dan dipikul ke suatu tempat oleh ketiga pelaku lainnya." Ujarnya.
Atas kejadian tsb pihak PT. MHP mengalami kerugian sbesar Rp. 10.000.000 dan melapor ke Polsek Talang Ubi.
Mendapati informasi bahwa sedang terjadinya perkara pencurian besi penyangga jembatan milik PT. MHP, kemudian Tim Elang dipimpin langsung Ipda Arzuan menuju lokasi dan berhasil menangkap dua pelaku. Sedangkan kedua lainnya melarikan diri.
"Kedua tersangka serta barang bukti berupa, 5 Potong Pipa Besi, 1 Set alat Lampu Potong dan 1 buah Tabung Oksigen dibawa ke Mapolsek Talang Ubi untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Keduanya diterapkan Pasal 363 KUHP ancaman tujuh tahun penjara," jelasnya.