Breaking News

Berita Muratara

Gara-gara Surat Bupati, Sejumlah Warga Desa Noman Baru Muratara Marah-marah di Kantor Dinas PMDP3A

Perangkat desa bersama sejumlah masyarakat dari Desa Noman Baru, Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) marah-marah.

Editor: Refly Permana
tribunsumsel.com/rahmat
Perangkat desa bersama sejumlah masyarakat dari Desa Noman Baru, Kecamatan Rupit mendatangi kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PMDP3A) Kabupaten Musi Rawas Utara, Selasa (16/11/2021). 

SRIPOKU.COM, MURATARA - Perangkat desa bersama sejumlah masyarakat dari Desa Noman Baru, Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) marah-marah.

Mereka mendatangi kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (PMDP3A) Muratara, Selasa (16/11/2021).

Kemarahan mereka setelah menerima surat dari Bupati Muratara Nomor 140/214/DPMD.P3A perihal pemberhentian dan pengangkatan perangkat Desa Noman Baru.

Namun, surat tertanggal 25 Oktober 2021 itu baru saja diterima oleh kepala desa dan perangkatnya pada 15 November 2021, atau 21 hari sejak diterbitkan.

Sementara dalam surat tersebut diminta untuk ditindaklanjuti selambat-lambatnya tiga hari setalah surat itu ditandatangani bupati.

"Kami merasa tidak enak dengan pak bupati, seolah-olah kami tidak menghormati beliau, padahal kami baru menerima surat itu tanggal 15 November kemarin," terang Kepala Desa Noman Baru, Muhazoni.

Dia juga membantah soal poin ketiga yang termuat dalam surat tersebut bahwa telah dilakukan mediasi sebelumnya.

Dia dan perangkat desanya juga ingin meminta penjelasan soal pengangkatan perangkat Desa Noman Baru yang baru disebut cacat hukum.

"Sampai hari ini kami belum ada mediasi. Yang namanya mediasi itu ada kedua belah pihak yang berkonflik dan dihadiri pihak netral sebagai penengah, nah ini belum ada," kata Muhazoni.

Kepala Dinas PMDP3A Muratara, Gusti Rohmani, menjelaskan permasalahan ini awalnya Kepala Desa Noman Baru yang baru saja terpilih dari pemilihan kepala desa antar waktu (Pilkades PAW) memberhentikan 12 perangkat desa yang lama. 

Kepala desa terpilih kemudian melantik 15 perangkat desa yang baru.

Perangkat desa yang lama tidak terima karena masa tugas mereka sesuai SK dari kepala desa lama yang meninggal dunia belum habis.

"Kepala desa lama meninggal, terus Pilkades PAW terpilihlah Kades baru Muhazoni ini, nah dia memberhentikan perangkat yang lama. Menurut mereka pelantikan perangkat yang lama itu cacat hukum.

Sedangkan menurut perangkat yang lama justru pelantikan perangkat yang baru ini cacat hukum," jelas Gusti Rohmani. 

Dinasnya akan menjadi fasilitator sebagai penengah untuk mencari jalan penyelesaian masalah ini.

Halaman
12
Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved