'Dibuang' KPK Ditampung Polri, Novel Baswedan Cs Segera Jadi ASN, Segera Diumumkan Menpan RB
"Ada beberapa regulasi yang dibutuhkan. Contoh dari 57 memiliki kompetensi yang berbeda-beda. Ruang jabatan disini harus dipersiapkan
SRIPOKU.COM - Polri mengklaim proses pembahasan internal Polri untuk merekrut 75 eks pegawai KPK menjadi ASN sudah rampung.
Prosesnya saat ini berada di Menpan RB. Rencananya Menteri Tjahjo Kumolo akan mengumumkan langsung perekrutan tersebut.
Hal ini disampaikan oleh Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.
Menurut dia, dari internal Polri sduah diproses dan regulasinya sudah dibuat.
"Dalam waktu dekat dari Pak Menpan akan menyampaikan. Ini sudah berproses. Dari internal Polri sudah berproses. Regulasi sudah dibuat. Nanti setelah keterpaduan regulasi dari Kemenpan baru nanti akan diumumkan kemudian," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (16/11/2021).
Menurut dia, regulasi yang sudah rampung akan dibahas bersama dengan rincian perekrutan 57 eks pegawai KPK menjadi ASN Polri.
Regulasi itulah kata dia yang akan menjadi payung hukum supaya perekrutan itu tidak bertentangan dengan aturan yang berlaku.
"Ada beberapa regulasi yang dibutuhkan. Contoh dari 57 memiliki kompetensi yang berbeda-beda. Ruang jabatan disini harus dipersiapkan, ruang jabatan sesuai kompetensi itu harus dilindungi satu regulasi. Peraturan Kapolri harus dibuat, dari BKN juga dibuat, dari Kemenpan harus dibuat guna ke depan tidak ada lagi permasalahan hukum terkait menyangkut masalah status kepegawaian yang bersangkutan," tukasnya.
status kepegawaian yang bersangkutan," tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono memastikan proses rekrutmen 57 eks pegawai KPK menjadi ASN Polri bakal selesai tidak lama lagi.
"Ini semua sedang dilakukan pelengkapan itu semua, sekarang sedang berjalan mudah-mudahan tidak berapa lama lagi bisa diselesaikan," kata Rusdi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (10/11/2021).
Ia menyebut proses kelengkapan rekrutmen 57 eks pegawai KPK yang dimaksudkan adalah penyusunan payung hukum pelaksanaan perekrutan menjadi ASN Polri.
"Proses masih berjalan. Bagaimana cara rekrutmen dilakukan masih dalam proses. Sedang dibuatkan payung hukum terhadap pelaksanaan rekrutmen," jelas dia.
Rusdi menuturkan pihaknya berkomitmen untuk menjaga legalitas proses rekrutmen 57 eks pegawai KPK itu menjadi ASN. Hal ini harus dibahas secara matang dengan berbagai instansi terkait.
"Semua dipersiapkan sehingga ketika dilakukan rekrutmen dapat dijaga legalitasnya. Ini yang perlu disiapkan secara matang. Mudah-mudahan bisa diselesaikan baik Polri, BKN, dan Kemenpan RB. Kita tunggu saja," jelasnya.