Breaking News

Berita Selebriti

Tersangka CPNS Bodong, Olivia Nathalia Ajukan Penangguhan Penahanan, Nia Daniaty Jadi Jaminan

Anak Nia Daniaty, Olivia Nathania kini telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan, penggelapan dan pemalsuan surat pendaftaran C

Penulis: Monalia Aninda Aryani | Editor: pairat
Wartakotalive.com
Olivia Nathania anak Nia Daniaty resmi ditahan polisi setelah diperiksa sebagai tersangka selama 11 jam di Polda Metro Jaya, Kamis (11/11/2021) malam 

SRIPOKU.COM - Anak Nia Daniaty, Olivia Nathania kini telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan, penggelapan dan pemalsuan surat pendaftaran CPNS.

Kasus penipuan berkedok lolos CPNS ini telah menyeret 225 korban.

Ia ditahan usai menjalani serangkaian pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Kamis (11/11/2021).

Kuasa hukum Olivia Nathania, Yusuf Titaley mengatakan kliennya menerima 46 pertanyaan dari penyidik selama 11 jam diperiksa.

Setelah selesai dari pemeriksaan dirinya langsung resmi ditahan selama 20 hari kedepan

Dikutip dari kanal youtube Cumi Cumi pada Jumat (12/11/2021)

Kuasa hukum Olivia Nathania, Jusuf Titaley membenarkan kabar bahwa sang klien ditahan.

"Sesuai dengan hasil penyidikan dari pihak penyidik, klien kita resmi ditahan 20 hari ke depan," ujar Jusuf Titaley.

Sebelumnya, Olivia Nathania mengaku sedang mengumpulkan bukti bahwa dirinya tak bersalah.

Baca juga: HEBOH Kado Satu Unit Klinik Kecantikan untuk Ria Ricis, Ini Komentar Dr Oky Soal Brand Ambasador

Namun kini, Olivia telah mengakui perbuatannya.

"Ya seperti begitu (mengakui kesalahannya)," kata Jusuf.

Diketahui beberapa kali Olivia sudah mangkir dari sidang.

Dan dikabarkan bahwa ibunda Olivia sempat menjual barang berharga demi selesaikan kasus anaknya.

Walaupun menjual barang, kasus tersebut juga belum dapat diselesaikan.

Dalam kasus tersebut, Olivia Nathania dijerat dengan pasal pasal 372, pasal 378 juncto 263 KUHP, dengan ancaman hukuman empat tahun kurungan penjara.

Namun setelah ditetapkan menjadi tersangka dan resmi ditahan 20 hari kedepan, Olivia mengajukan penangguhan penahanan. 

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved