Tak Punya Uang Keluarkan Suami dari Penjara, Istri Pelaku Narkoba Dicabuli Polisi, Kini Lahiran
"Uang sebanyak itu diminta hari itu juga. Itu polisi yang enam ini yang minta uang itu," kata MU mengawali ceritanya
SRIPOKU.COM - MU istri seorang pelaku narkoba yang diperas dan dirudapaksa oleh oknum polisi Polsek Kutalimbaru hadiri di sidang kode etik.
Perempuan 19 tahun baru 10 hari sudah melahirkan, ia datang ke Mapolrestabes Medan di dampingi oleh keluarga dan kuasa hukumnya.
Selain itu, anak yang baru dilahirkannya juga turut hadir.
Keenam anggota Polsek Kutalimbaru juga hadir dalam sidang kode etik tersebut.
Mereka yakni Aiptu Desvi Ramanda, Aipda Suheri Darwin Berutu, Aipda Heri Kurnia Ryadi, Aiptu Hawa Gurusinga, Aipda Sahri Pohan dan Bripka Rahmad Hidayat Lubis.
Dengan langkah terpaparah MU berjalan menapaki anak tangga menuju ruangan Aula Patriatama, Polrestabes Medan.
Mengenakan sarung dah hijab bewarna abu-abu Mu memberikan kesaksikan terhadap peritiwa yang ia alami.
MU mengaku sempat diminta uang Rp 150 juta oleh oknum polisi dari Polsek Kutalimbaru.
Uang itu kata dia diminta untuk syarat pembebasan suami dan rekannya.
Permintaan itu tidak lama usai penggerebekan di kos-kosan di Jalan Kapten Muslim Gang Buntu, Kecamatan Medan Helvetia pada 4 Mei 2021.
"Uang sebanyak itu diminta hari itu juga. Itu polisi yang enam ini yang minta uang itu," kata MU mengawali ceritanya Kamis (11/11/2021).
MU langsung menjawab tidak memiliki uang sebanyak itu.
Ia mengaku tidak sanggup menyerahkan uang sebanyak itu.
"Kami gak sanggup kalau segitu," kata dia.
Mu mengaku sempat dibawa oleh polisi tersebut di suatu tempat, tapi kemudian dilepaskan.
Namun diakuinya para polisi membawa sepeda motor mereka.
"Enggak, saya dibawa pulang ke kos lagi. Memang sempat dibawa. Yang dibawa itu suami sama Andi Subrata terus sepeda motor entah kemana dibawa mereka," ucapnya.
Sementara itu, kuasa hukum korban yakni Riadi kedatangan mereka di Polrestabes Meda sebagai saksi.
Mereka diundang oleh Propam Polrestabes Medan.
"Saya dan korban datang atas undangan dari Propam Polrestabes Medan. Jadi kehadiran saya dan korban sebagai saksi," kata Riadi
Ia mengatakan, saat perjalanan sidang korban telah dimintai kesaksiannya dihadapan pimpinan sidang, yang di pimpin oleh Wakapolrestabes Medan, AKBP M Irsan Sunuaji.
"Pertanyaan yang disampaikan pimpinan sidang itu, yang menyangkut tentang peristiwa penggerebekan oleh personil dari polsek Kutalimbaru, itu di rumah kontrakan dari pada pelapor," sebutnya.
Sebelumnya diketahui, korban persetubuhan yang dilakukan oleh oknum anggota Polsek Kutalimbaru ternyata sedang hamil.
Diketahui, MU (19) diajak oleh oknum anggota Polsek Kutalimbaru, RHL untuk melakukan hubungan badan di sebuah hotel yang tidak diketahui lokasinya.
"Pada saat itu sesuai dengan keterangan yang kita dapatkan si korbannya dalam kondisi hamil," tegas Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Pol Donald Simanjuntak di Makopolda Sumut, Selasa (26/10/2021).
Donald menyebutkan adanya dugaan asusila tersebut, petugas kepolisian membentuk tim gabungan.
Adapun keterangan dari beberapa saksi, didapati adanya dugaan persetubuhan yang dilakukan oknum anggotanya.
"Saat ini masih kami undang saksi - saksi untuk kita klarifikasi, untuk menguatkan daripada bukti - bukti adanya dugaan yang dilakukan oleh oknum anggota tersebut," sebutnya.
Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak menegaskan telah mencopot Kapolsek Kutalimbaru, Kanit Reskrim dan Penyidik yang diduga melakukan tindak asusila terhadap seorang istri tahanan.
Panca menyebutkan saat ini yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan di Propam Polda Sumut.
"Saya akan tindak tegas. Makanya tadi malam saya sudah copot yang bersangkutan termasuk Kapolseknya dan penyidiknya," kata Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak Selasa (26/10/2021).
Panca menyebutkan akan menindak tegas anggotanya yang melanggar hukum, apalagi sampai melecehkan istri tahanan dengan iming-iming atas kewenangannya. (Tribun Medan)