Tak Punya Uang Keluarkan Suami dari Penjara, Istri Pelaku Narkoba Dicabuli Polisi, Kini Lahiran
"Uang sebanyak itu diminta hari itu juga. Itu polisi yang enam ini yang minta uang itu," kata MU mengawali ceritanya
SRIPOKU.COM - MU istri seorang pelaku narkoba yang diperas dan dirudapaksa oleh oknum polisi Polsek Kutalimbaru hadiri di sidang kode etik.
Perempuan 19 tahun baru 10 hari sudah melahirkan, ia datang ke Mapolrestabes Medan di dampingi oleh keluarga dan kuasa hukumnya.
Selain itu, anak yang baru dilahirkannya juga turut hadir.
Keenam anggota Polsek Kutalimbaru juga hadir dalam sidang kode etik tersebut.
Mereka yakni Aiptu Desvi Ramanda, Aipda Suheri Darwin Berutu, Aipda Heri Kurnia Ryadi, Aiptu Hawa Gurusinga, Aipda Sahri Pohan dan Bripka Rahmad Hidayat Lubis.
Dengan langkah terpaparah MU berjalan menapaki anak tangga menuju ruangan Aula Patriatama, Polrestabes Medan.
Mengenakan sarung dah hijab bewarna abu-abu Mu memberikan kesaksikan terhadap peritiwa yang ia alami.
MU mengaku sempat diminta uang Rp 150 juta oleh oknum polisi dari Polsek Kutalimbaru.
Uang itu kata dia diminta untuk syarat pembebasan suami dan rekannya.
Permintaan itu tidak lama usai penggerebekan di kos-kosan di Jalan Kapten Muslim Gang Buntu, Kecamatan Medan Helvetia pada 4 Mei 2021.
"Uang sebanyak itu diminta hari itu juga. Itu polisi yang enam ini yang minta uang itu," kata MU mengawali ceritanya Kamis (11/11/2021).
MU langsung menjawab tidak memiliki uang sebanyak itu.
Ia mengaku tidak sanggup menyerahkan uang sebanyak itu.
"Kami gak sanggup kalau segitu," kata dia.
Mu mengaku sempat dibawa oleh polisi tersebut di suatu tempat, tapi kemudian dilepaskan.