'Tugas Saya Sudah Selesai' Yusril Kibarkan Bendera Putih Usai MA Tolak Gugatan AD/ART Demokrat

"Tugas saya sebagai lawyer sudah selesai” sesuai ketentuan UU Advokat," kata Yusril dalam keterangannya, Rabu (10/11/2021).

Editor: Yandi Triansyah
Kolase Sripoku.com / Tribunnews.com
Yusril Ihza Mahendra dan Hamdan Zoelva. 

SRIPOKU.COM - Mahkamah Agung (MA) menolak uji materi atau judical review terhadap Anggaran Dasar (AD)/Anggaran Rumah Tangga (ART) Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono.

Pengacara empat kader KD yakni Yusril Ihza Mahendra menghormati keputusan MA tersebut.

Sekaligus tugasnya sebagai kuasa hukum sudah selesai.

Karena tidak ada upaya hukum lanjutan yang bisa ditempuh usai ada keputusan JR oleh MA.

"Tugas saya sebagai lawyer sudah selesai” sesuai ketentuan UU Advokat," kata Yusril dalam keterangannya, Rabu (10/11/2021).

Meski mengaku menghormati keputusan itu, namun Yusril menyebut keputusan terlalu sumir dan bisa diperdebatkan dari sisi hukum.

Sebab kata dia, AD/ART parpol tidak hanya mengikat ke dalam tapi juga ke luar.

Anggaran Dasar parpol turut mengatur syarat menjadi anggota partai.

Syarat menjadi anggota itu mengikat setiap orang yang belum ingin menjadi anggota parpol tersebut.

Jangan lupa subscribe, like dan share channel Youtube Sripokutv di bawah ini:

"Parpol memang bukan lembaga negara, tetapi perannya sangat menentukan dalam negara seperti mencalonkan presiden dan ikut Pemilu," ucapnya.

Yusril menilai pembentukan peraturan perundang-undangan mengatakan bahwa UU dapat mendelegasikan pengaturan lebih lanjut kepada peraturan perundang-undangan yang lebih rendah.

"Ketika UU mendelegasikan pengaturan lebih lanjut kepada AD/ART partai, maka apa status AD/ART tersebut? Kalau demikian pemahaman MA, berarti adalah suatu kesalahan apabila UU mendelegasikan pengaturan lebih lanjut kepada AD/ART," ucapnya.

Walaupun secara akademik putusan MA tersebut dapat diperdebatkan, namun sebagai sebuah putusan lembaga peradilan tertinggi, putusan itu final dan mengikat.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved