Berita Palembang
Pencuri Sarang Walet di Sukabangun II Ini Jalani Tiga Agenda Sidang Sekaligus Dalam Satu Hari
Terdakwa kasus pencurian sarang walet di Sukabangun II, Erik Junaidi Sinaga, menjalani tiga agenda sidang sekaligus dalam satu hari.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Terdakwa kasus pencurian sarang walet di Sukabangun II, Erik Junaidi Sinaga, divonis hukuman 1 tahun penjara.
Hal tersebut diketahui dalam sidang virtual yang digelar diketuai oleh hakim Agnes Sinaga SH MH di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (10/11/2021).
Sidang vonis dilaksanakan pada hari yang sama saat Jaksa Penuntut Umum Kejari Palembang, membacakan tuntutannya.
Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum, Isnaini SH membacakan tuntutan pada terdakwa Erik Junaidi Sinaga.
Yang mana dalam tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 363 ayat (1) Ke-4,5 KUHP Jo pasal 53 Ayat (1) KUHP.
"Menuntut terdakwa dengan hukuman 1 tahun 6 bulan," ujar JPU dalam sidang, Rabu (10/11/2021).
Setelah JPU membacakan tuntutannya, hakim ketua memberikan waktu pada terdakwa untuk melakukan upaya pembelaan diri.
Yang mana pada kesempatan tersebut, terdakwa Erik Junidi meminta untuk dihukum seringan-ringannya.
"Tolong kurangi hukumannya bu hakim. Saya minta seringan-ringannya," ujar terdakwa dalam sambungan telekonfrensi.
Setelah mendengar pembelaan dari terdakwa, majelis hakim pun sepakat untuk langsung memutus (Vonis) perkara atas terdakwa Erik Junaidi.
Yang dalam putusannya, Majelis hakim menjatuhi hukuman 1 tahun penjara pada terdakwa.
"Adapun sebagai pertimbangan terdakwa belum perna berurusan dengan hukum dan bersikap sopan selama persidangan," ujar hakim.
Dalam dakwaan, terdakwa Erik Junaidi Sinaga melakukan aksi pencurian sarang walet bersama dua rekannya tang lain.
Dua rekan yang dimaksud yakni Suratman (berkas terpisah) dan seorang rekan bernama Aswat yang saat ini masih buron.
Bersama kesdua rekannya, Terdakwa Erik Junaidi Sinaga melakukan aksinya dengan memanjat pagar dan merusak pintu tempat dimana sarang walet tersebut berada.
Ketiga melakukan pencurian dengan menggunakan alat bantu, seperti palu, gergaji besi, tali untuk memanjat dan beberap alat lainnya.
Atas perbuatan para pelaku, pemilik sarang walet tersebutpun melapor pada pihak berwajib.