Tanggapi Esepsi Terdakwa, JPU Minta Majelis Hakim Lanjutkan Sidang Kasus Korupsi RS Kusta Banyuasin
JPU Kejati Sumsel berharap majelis hakim Tipikor Palembang, menolak asepsi dari pihak terdakwa dalam kasus pembangunan turab RS Kusta Palembang
Penulis: Chairul Nisyah | Editor: Azwir Ahmad
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Dua terdakwa kasus dugaan korupsi pada pembangunan turab penahan tanah Rumah Sakit Kusta Dr Rivai Abdullah Palembang di Kabupaten Banyuasin, tahun anggaran 2017, Rusman (49) selaku Kasubag Rumah Tangga dan Perlengkapan RS Kusta Dr Rivai Abdullah Palembang dan Junaidi (46) selaku Pihak Pelaksana Pembangunan (Kontraktor) kembali jalani persidangan.
Agenda sidang yang digelar Pengadilan Tipikor Palembang kali ini adalah tanggapan Jaksa Penuntut Umum terhadap esepsi kedua terdakwa yang dibacakan melalui kuasa hukum masing-masing pada agenda persidangan sebelumnya.
Sidang digelar secara online diketuai oleh hakim Sahlan Effendi SH MH, di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (9/11/2021).
Pada tanggapan JPU Kejati Sumsel, meminta pada mejelis hakim untuk tetap melanjutkan sidang dugaan korupsi pada pembangunan turab penahan tanah Rumah Sakit Kusta Dr Rivai Abdullah Palembang di Kabupaten Banyuasin, tahun anggaran 2017, yang diduga dilakukan oleh terdakwa Rusman dan Junaidi.
"Ada beberapa poin esepsi kuasa hukum kedua terdakwa yang kami tanggapi. Yang diantaranya mengenai kerugian negara," ujar JPU Kejati Sumsel, Wilman Ernaldy SH, saat ditemui usai sidang.
Menurutnya, terkait kerugian negara, dalam dakwaan disebutkan nilai nya sebesar Rp 3,4 miliar lebih, namun pada hasil BAP itu ada Rp 4 miliar.
"Nanti itu akan dibuktikan. Hal tersebut sudah masuk materi perkara, dan akan dibuktikan pada pokok perkara dalam sidang nanti," jelasnya.
Menutup wawancaranya, JPU Wilman pihaknya berharap sidang dugaan korupsi ini dapat terus dilanjutkan.
"Dan majelis hakim dapat menolak esepsi dari kedua terdakwa," tutupnya.
Sementara itu dikonfirmasi pada masing-masing kusa hukum terdakwa, Rusman dan Junaidi pihaknya berharap majelis hakim dapat menerima esepsi keduanya, dan membebaskan terdakwa dari hukuman.
"Pada intinya JPU meminta pada mejelis hakim untuk menolak esepsi kami selaku kuasa hukum terdakwa. Namun sebaliknya kami berharap sidang tidak dilanjutkan dan terdakwa dibebaskan dari penjara," ujar Arief Budiman SH MH selaku kuasa hukum terdakwa Rusman.
Dikesempatan yang sama, kuasa hukum terdakwa Junaidi, Agustina Novita Sarie SH MH dan Muhammad Yusuf SH MH menilai jika, tanggapan jaksa tadi tidak mengurai secara rinci mengenai hitungan kerugian negara.
"Inikan tidak pidana korupsi, seharusnya jaksa memperjelas dulu berapa besar kerugian negara. Kami berharap majelis hakim dapat menilai perkara ini dengan objektif dan netral," ujar Novita.
Diberitakan sebelumnya, Dalam dakwaan JPU diketahui Pagu anggaran pembuatan turab penahan tanah RS Kusta Dr Rivai Abdullah Palembang di Kabupaten Banyuasin tersebut mencapai Rp 14 miliar lebih.
"Yang mana dalam perkara ini, atas dua perbuatan terdakwa negara mengalami kerugian sebesar Rp. 4,8 miliar," ujar JPU dalam sidang.
Atas dakwaan tersebut melaui kuasa hukumnya kedua terdakwa mengajukan esepsi atas dakwaan JPU.