Pledoi Terdakwa Masjid Raya Sriwijaya
Tuntutan Jaksa Perlahan Bunuh Saya, Terdakwa Masjid Raya Sriwijaya Yudi Arminto Menangis Saat Pledoi
manager Proyek PT Brantas Abipraya, terdakwa Yudi Arminto menyampaikan pembelaannya dan meminta agar majelis hakim membebaskannya dari jerat hukum.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Empat terdakwa kasus dugaan korupsi Masjid Raya Sriwijaya, yakni Eddy Hermanto, Syarifuddin, Dwi Kridayani, dan Yudi Arminto hari ini dijadwalkan jalani persidangan dengan agenda nota pembelaan atau pledoi, Jumat (5/11/2021).
Keempatnya diberikan kesempatan untuk menyampaikan pembelaannya pada mejelis hakim secara bergantian.
Pada kesempatanya, manager Proyek PT Brantas Abipraya, terdakwa Yudi Arminto menyampaikan pembelaannya dan meminta agar majelis hakim membebaskannya dari jerat hukum.
Yang mana pada pembelaannya Yudi mengatakan jika tuntutan 19 tahun penjara serta denda yang dijatuhkan padanya sangatlah berat untuk dirinya jalani.
Dimana, diantara kalimat yang disampaikan olehnya, Yudi Arminto mengatakan jika tuntutan hukuman yang dijatuhkan padanya dapat membunuhnya secara perlahan.
Selain itu, Yudi Arminto meminta hukuman seringan-ringannya pada majelis hakim tipikor palembang.
Pasalnya, menurut terdakwa Yudi Arminto dirinya masuh memiliki anak-anak yang masih memerlukan sosok seorang ayah.
"Saya memiliki anak yang masih gadis dan memerlukan sosok seorang ayah. Serta memiliki seorang anak yang harus dicukupi kebutuhannya. Terlebih masalah pendidikannya," ujar terdakwa Yudi Arminto.
Pria berkaca mata tersebut, mulai terbawa suasana saat membacakan nota pledoinya.
Yudi merasa jika tuntutan hukuman JPU yang dijatuhkan padanya dapat membunuhnya secara perlahan.
"Anak-anak saya masih sangat memerlukan sosok pelindung dan sosok ayah dalam hidupnya. Jikalau anak gadis saya nanti akan menikah, maka sangatlah dirinya perlukan sosok ayah yang harus menikah kannya," ujar Yudi dengan tangisan.
Diujung pembelaannya, terdakwa Yudi menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya apada seluruh pihak.
"Saya mohon maaf pada semua pihak oleh kelalaian saya dalam hal ini. Dengan segala kerendahan hati saya sampaikan permohonan maaf ini," tutup Yudi.
Diberitakan sebelumnya, terdakwa Yudi Arminto dituntut JPU Kejati Sumsel, dengan hukuman 19 tahun, denda Rp. 750.000.000 dengan subsidair 6 bulan.
Serta terdakwa diwajibkan membayar uang penganti kerugian negara sebesar Rp. 22.446.427.564, yang mana jika tidak dapat dibayar diganti dengan hukuman 9 Tahun 6 bulan penjara.