Sarimuda Ditahan Polda Sumsel
Sarimuda Dilaporkan Anton Nurdin, Diduga Lakukan Penipuan Tanah Seluas 26 Hektare
Ditahannya Sarimuda lantaran korban membeli bidang tanah seluas 26 hektare di Desa Tanjung Baru, Kecamatan Muara Belida
Laporan wartawan Sripoku.com, Odi Aria
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Penahanan mantan Calon Walikota Palembang, Ir Sarimuda di Polda Sumsel lantaran diduga melakukan penipuan dan penggelapan tanah seluas 26 hektare di Desa Tanjung Baru Kecamata Muara Belida Kabupaten Muaraenim.
Ditangkapnya Sarimuda yang merupakan Direktur PT SMS dibenarkan oleh Kasubdit 2 Harda Ditreskrimum Polda Sumsel, AKBP Tri Martono, Jumat (5/11/2021).
"Benar, malam tadi kita amankan Sarimuda dalam kasus tipu gelap tanah tahun 2019," kata Tri.
Ia menjelaskan, ditahannya Sarimuda lantaran korban membeli bidang tanah seluas 26 hektare di Desa Tanjung Baru, Kecamatan Muara Belida, Kabupaten Muaraenim kepada Margono dan Irwan Safrizal dengan harga Rp 26 miliar.
Tanah tersebut telah memilki sertifikat hak milik sebanyak 7 persil.
Pada saat menjualkan bidang tanah tersebut Margono tidak bertemu langsung dengan korban tetapi melalui perantara yakni Sarimuda.
Dan sebelum tanah tersebut dibeli Sarimuda menyakinkan korban dan mengatakan tanah tersebut aman dan tidak bermasalah dan ditambah dengan surat pernyataan yang dibuat Margono.
Setelah dilakukan pembelian dan pembayaran ternyata bidang tanah tersebut tidak dikusai oleh korban karena ada halangan dari masyarakat yang mengakui bidang tanah tersebut dan ada salah satu Surat Hak Milik (SHM) nomor 35 masih dalam PTUN dan tidak dapat diproses balik oleh korban.
Ditangkapnya Sarimuda, berdasarkan Laporan Polisi No : LP/B-852/XI/spkt polda sumsel tanggal 20 September 2021.
Pelapor dalam kasus ini adalah Anton Nurdin.
"Selain Sarimuda, kita juga mengamankan Margono Mangkunegoro. Keduanya dijerat Pasal Penipuan dan penggelapan 372 dan 378 KUHP," ungkap Tri.
Wartawan Sripoku.com masih berupaya menghubungi pihak Sarimuda dan Anton Nurdin.