Sarimuda Ditahan Polda Sumsel
SARIMUDA Diamankan Polisi Dugaan Kasus Jual Beli Tanah, Ini Tanggapan Gubernur Sumsel Herman Deru
Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Herman Deru, sebagai gubernur dia merasa prihatin. Namun dia belum tahu duduk persoalannya.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Sarimuda yang menjabat sebagai Direktur PT. Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS) ditangkap anggota Subdit II Harda Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Sumsel, diduga terlibat kasus tipu gelap pembelian tanah pada tahun 2019.
Menanggapi hal tersebut menurut Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Herman Deru, sebagai gubernur dia merasa prihatin. Namun dia belum tahu duduk persoalannya.
"Saya tidak tahu persoalan apa, karena itu sepertinya permasalahan pribadi. Saya belum dapat laporan resmi, sehingga saya belum begitu paham," kata Deru saat diwawancarai di Kantor Gubernur Sumsel, Jumat (5/11/2021).
Menurut Deru, nantinya kalau sudah dapat laporan resmi baru akan diambil kebijakan. Sebeb sebagai pemegang saham utama maka akan diambil sikap.
"Meskipun Direkturnya sedang ada masalah tentu tidak akan mengurangi kinerja dari PT. SMS. PT SMS kan ada manajemennya, komisaris juga ada," ungkapnya.
Untuk itu menurut Deru, tunggu laporan dari dewan komisaris terlebih dahulu dan menunggu laporan resminya. Nantinya untuk pengantinya bisa saja naik sejenjang dari yang ada saat ini.
"Secara umum PT SMS tidak berkenan secara langsung dengan Pelabuhan Tanjung Carat. Dia berkenan dengan bisnis corporasinya saja," tutupnya singkat.

Diberitakan sebelumnya, Anton Nurdin buka suara soal kasus tanah yang sedang dihadapi mantan calon Walikota Palembang, Sarimuda.
Anton Nurdin bertindak sebagai pelapor yang mendampingi kliennya sebagai korban.
Dikatakan Anton, ia cukup kenal dekat dengan Sarimuda.
Namun demikian, Ketua KONI Palembang ini mengaku tak pandang bulu dalam melaporkan Sarimuda yang diduga melakukan penipuan terhadap kliennya.
"Tahu, saya kenal baik kok dengan pak Sarimuda. Tetapi kan saya berproses masalah hukum saja sebagai pembela klien saya," katanya saat dikonfirmasi via telepon prihal laporan terhadap Sarimuda, Jumat (5/11/2021).
Ia menjelaskan, laporan yang ditujukan kepada Sarimuda lantaran permasalahan kliennya yang membeli sebidang tanah seluas 26 hektar di desa Tanjung Baru, Kecamatan Muara belida, Kabupaten Muara enim kepada Margono dan irwan safrizal dengan harga Rp 26 miliar.
Dimana tanah tersebut telah memilki sertifikat hak milik sebanyak 7 persil, pada saat menjualkan bidang tanah tersebut Margono tidak bertemu langsung dengan korban tetapi melalui perantara yakni Sarimuda.
Sebelum tanah tersebut dibeli Sarimuda menyakinkan korban dan mengatakan tanah tersebut aman dan tidak bermasalah dan ditambah dengan surat pernyataan yang dibuat Margono.