Sarimuda Ditahan Polda Sumsel

Anton Nurdin Buka Suara Soal Laporannya ke Polda Sumsel, Seret Eks Cawako Palembang Sarimuda

Anton Nurdin buka suara soal kasus tanah yang sedang dihadapi mantan calon Walikota Palembang, Sarimuda.

Editor: Refly Permana
SRIPOKU.COM/ABDUL HAFIZ
Anton Nurdin. 

Ia menjelaskan, ditahannya Sarimuda lantaran korban membeli bidang tanah seluas 26 hektar di desa Tanjung Baru, Kecamatan  Muara belida, Kabupaten Muara enim kepada margono dan irwan safrizal dengan harga Rp 26 miliar. 

Ditangkapnya Sarimuda, berdasarkan Laporan Polisi No : LP/B-852/XI/spkt polda sumsel tanggal 20 September 2021. Pelapor dalam kasus ini adalah Anton Nurdin

"Selain Sarimuda, kita juga mengamankan Margono Mangkunegoro. Keduanya dijerat Pasal Penipuan dan penggelapan 372 dan 378 KUHP," ungkap Tri.

Sampai saat ini hingga 20 hari kedepan, gedung Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Sumatera Selatan (Sumsel) akan menjadi tempat Sarimuda ditahan.

"Untuk kepentingan pemeriksaan, selama 20 hari kedepan kita akan melakukan penahanan terhadap Sarimuda," ujar Ditreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol Hisar Siallagan, Jumat (5/11/2021).

Hisar Siallagan menambahkan, Sarimuda sudah ditahan di Dittahti Polda Sumsel sejak kemarin, Kamis (04/11/2021).

"Sudah dari semalam," ungkapnya saat ditemui diruang kerjanya. 

Penahanan terhadap Sarimuda juga memiliki kemungkinan akan diperpanjang, jika proses penyidikan belum seleaai.

Dikatakan Kombes Pol Hisar Siallagan, apabila dalam pemeriksaan diperlukan waktu yang lama maka pihaknya akan memperpanjang penahanan terhadap Sarimuda tersebut.

"Apabila dibutuhkan penahanan lebih lama maka kita akan memperpanjangnya hingga 40 hari demi kepentingan penyidikan," tambah Hisar.

Sarimuda dan Margono ditahan sebab laporan yang dilayangkan oleh Anton Nurdin atas dugaan penipuan tanah seluas 26 hektar di Desa Tanjung Baru, Kecamatan Muara Belida, Kabupaten Muara Enim.

Dalam kasus ini, selain Sarimuda yang pernah mencalonkan diri sebagai Walikota Palembang, juga menyeret nama Margiono.

Margiono-lah yang disebut-sebut sebagai pihak yang menjual tanah, sementara Sarimudi menurut informasi yang dihimpun berperan sebagai perantara.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved