Seorang Warga Linggau Ditangkap di Muratara Saat Berada di Pondok Desa Jadi Mulya I

Sebuah pondok di dekat pabrik sawit di Desa Jadi Mulya I, Kecamatan Nibung, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) sudah jadi incaran polisi. 

Editor: Refly Permana
polres muratara
Gatot (31) warga Kecamatan Nibung Muratara dan Johal (42) warga Kota Lubuklinggau ditangkap Satresnarkoba Polres Musi Rawas Utara  

Penulis: Rahmat

SRIPOKU.COM, MURATARA - Sebuah pondok di dekat pabrik sawit di Desa Jadi Mulya I, Kecamatan Nibung, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) sudah jadi incaran polisi. 

Polisi mulai menyelidiki pondok itu setelah mendapat laporan dari masyarakat bahwa di sana disinyalir jadi tempat transaksi dan penyalahgunaan narkoba

Setalah melakukan penyelidikan, polisi mengantongi dua nama pria diduga sering melakukan transaksi narkoba di pondok itu. 

Dua pria tersebut yakni Gatot (31) warga Kecamatan Nibung Muratara dan Johal (42) warga Kota Lubuklinggau. 

Keduanya dikejar polisi dan berhasil diringkus di sebuah rakit pinggir sungai di Desa Embacang, Kecamatan Karang Jaya, Muratara.

"Saat mereka kami geledah badan ternyata benar ada barang bukti diduga narkotika," kata Kapolres Muratara, AKBP Eko Sumaryanto, melalui Kasat Narkoba, AKP Ahmad Fauzi, Rabu (3/11/2021). 

Dari penangkapan kedua tersangka itu, polisi mendapatkan barang bukti dua plastik klip bening yang berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 13,38 gram. 

Selain itu, polisi juga mengamankan dua timbangan digital, tiga bong alat hisap sabu, dua pirek kaca, dan beberapa bungkus klip bening. 

Untuk status kedua tersangka, polisi menyatakan sebagai pengedar namun masih akan diselidiki lebih dalam. 

"Kita masih akan mendalami ini, jaringannya dari mana, sudah berapa lama mereka menjalani bisnis ini masih kita dalami," kata Ahmad Fauzi.

Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved