Berita Selebriti

Jatuh ke Lubang yang Sama, Ridho Rhoma Akhirnya Divonis 2 Tahun Penjara, Ini Komentar Raja Dangdut

Ridho Rhoma kembali merasakan kehidupan jeruji besi. Karena dinyatakan bersalah melakukan penyalahgunaan narkoba. Vonis tersebut sudah dibacakan ole

Penulis: Monalia Aninda Aryani | Editor: pairat
TRIBUNJAKARTA.COM/GERALD LEONARDO AGUSTINO
Penyanyi dangdut Ridho Rhoma (tengah) kembali ditangkap polisi atas kasus penyalahgunaan narkotika. 

SRIPOKU.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara beberapa waktu lalu sudah memberikan vonis kepada pendangdut Ridho Rhoma.

Setelah ia diamankan pihak kepolisian di sebuah apartemen kawasan Jakarta Selatan bersama dua orang rekannya.

Ridho Rhoma kembali merasakan kehidupan jeruji besi.

Karena dinyatakan bersalah melakukan penyalahgunaan narkoba.

Vonis tersebut sudah dibacakan oleh majelis pada 21 September 2021 lalu.

Kini Ridho Rhoma tengah menjalani hukuman atas perbuatannya itu di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cipinang, Jakarta Timur.

Ia dihukum menjalani dua tahun penjara dan saat ini.

Ridho Rhoma kembali jatuh ke lubang yang sama dan ditangkap pihak Polres Pelabuhan Tanjung Priok pada 4 Februari 2021 lalu.

Dari penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis ekstasi sebanyak 3 butir.

Terkait kasus anaknya tersebut, Rhoma Irama selaku ayahnya buka suara atas kasus ini.

Rhoma Irama menegaskan dirinya terus mengikuti proses persidangan Ridho atas kasus narkobanya.

Ia menyebut proses persidangan berjalan lancar dan putranya didampingi pengacara keluarga.

Rhoma Irama juga menegaskan dirinya akan terus mendampingi Ridho sampai keluar penjara dan memaafkan perbuatan putranya itu.

Baca juga: Minta Maaf Kepada Kedua Orang Tua, Ridho Roma: Saya Ingin Sembuh

Kronologi penangkapan Ridho Rhoma

Ridho Rhoma ditangkap di sebuah apartemen di Jakarta Selatan pada Kamis (4/2/2021) lalu.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved