KPK Periksa Wabup Muba Beni Hernedi dan Sekda Apriyadi sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi di Muba

Keduanya diperiksa sebagai saksi terkait dugaan suap proyek infrastruktur di Pemkab Muba, Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2021.

Editor: Sudarwan
sripoku.com/fajeri
Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Muba Beni Hernedi dalam rapat staf bersama jajaran Pemkab Muba. Rapat dihadiri para Staf Ahli Bupati Muba, Para Asisten, Kepala Perangkat Daerah dan seluruh Camat di lingkungan Pemkab Muba di Auditorium Pemkab Muba, Selasa (19/10/2021). 

SRIPOKU.COM, JAKARTA - Penyidikan Kasus dugaan korupsi di Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), terus bergulir.

Kabar terbaru Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wakil Bupati Muba, Beni Hernedi dan Sekda Kabupaten Muba, Apriyadi pada Jumat (29/10/2021).

Keduanya diperiksa sebagai saksi terkait dugaan suap proyek infrastruktur di Pemkab Muba, Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2021.

"Pemeriksaan dilakukan di Satbrimobda Sumatera Selatan, Jalan Srijayanegara Bukit Besar Kelurahan Bukit Lama Kecamatan Ilir Barat 1 Palembang," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Jumat.

Selain itu, KPK juga akan memeriksa Kasi Lingkungan dan Keselamatan Dokumen dan Pengembangan Sistem serta Leger Jalan Bidang Pengembangan dan Pengendalian Dinas PUPR Kabupaten Muba, Robby Candra dan Kasi Perencanaan dan Penyediaan JPU Bidang Bina Jasa Konstruksi dan Penerangan Jalan Umum (JPU) Dinas PUPR Muba Musyadek.

Lalu, Kasi Operasional Pemeliharaan dan Bina Manfaat SD Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR Kabupaten Muba, Meydi Lupiandi dan Kasi Pembinaan dan Pengawasan Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Kabupaten Muba Aditia Pancawijaya Tantowi.

Kemudian, Kasi Pemeliharaan JPU Bidang Bina Jasa Konstruksi dan Penerangan Jalan Umum Dinas PUPR Kabupaten Muba, Saaid Kurniawan dan Staf Ahli Bupati Musi Banyuasin Badruzzaman alias Acan.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Bupati nonaktif Muba, Dodi Reza Alex Noerdin, Kepala Dinas PUPR Muba Herman Mayori, Kabid SDA/PPK (pejabat pembuat komitmen) Dinas PUPR Muba Eddi Umari dan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy sebagai tersangka.

Dodi diduga dijanjikan uang Rp 2,6 miliar oleh Suhandy supaya perusahaannya memenangkan tender empat proyek pekerjaan di Dinas PUPR Musi Banyuasin.

Adapun pengaturan proyek di Kabupaten Muba untuk tahun 2021 tersebut dananya bersumber dari APBD, APBD-P TA 2021 dan bantuan keuangan provinsi (bantuan gubernur) kepada Dinas PUPR.

"Untuk melaksanakan berbagai proyek dimaksud, diduga telah ada arahan dan perintah dari DRA (Dodi Reza Alex) kepada HM (Herman), EU (Eddi Umari) dan beberapa pejabat lain di Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin agar dalam proses pelaksanaan lelangnya direkayasa sedemikian rupa," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (16/10/2021).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hari Ini, KPK Periksa Wakil Bupati dan Sekda sebagai Saksi Kasus Suap Infrastruktur di Musi Banyuasin", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2021/10/29/10030011/hari-ini-kpk-periksa-wakil-bupati-dan-sekda-sebagai-saksi-kasus-suap.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved