Berita Viral
Dituduh Lubangi Meteran sampai Didenda 17 Juta Oleh PLN, Wanita Ini Minta Tolong: Terpaksa Dicicil
Ia menuliskan bahwa dirinya mendapatkan denda dari PT PLN sebesar Rp 17 juta karena disebut melubangi meteran listrik.
Penulis: Rahmaliyah | Editor: Fadhila Rahma
SRIPOKU.COM -- Cuitan seorang pelanggan PT PLN (Persero) di Surabaya mengunggah curhatannya melalui cuitan di akun Twitter @justpetty, Senin (25/10/2021) lalu.
Unggahannya pun mendapatkan sorotan publik dan juga pihak terkait dalam hal ini PT PLN.
Ia menuliskan bahwa dirinya mendapatkan denda dari PT PLN sebesar Rp 17 juta karena disebut melubangi meteran listrik.

"Minta tolong ini knp tiba2 PLN bisa memutuskan pelanggaran sepihak, saya dibilang melubangi meteran yg sama sekali saya tidak tau.. dan diminta untuk membayar semacam denda 17 jt sekian.. jika tidak maka akan diputus listrik saya," tulisnya
Baca juga: Disaksikan Erick Thohir Enam Rumah di Karya Jaya Dipasangi Listrik Secara Gratis oleh PLN
Padahal, sejak pertama membeli rumah tersebut, yang bersangkutan mengaku tidak pernah membongkar meteran listrik karena merasa awam dengan kelistrikan.
"Setelah mendengar ket dri seorang teman yg di PLN, dan hasil pengaduan saya, sungguh sepertinya memang tidak ada celah sedikit pun.. ujung2nya pasti bakal byr dengan di cicil.. jujur sedih sekali, kami sebagai pelanggan yg tdk tau apa2..hrus diperlakukan tidak adil," tulisnya lagi.

Saat dikonfirmasi, Risma mengatakan, kejadian di atas bermula saat pihaknya kedatangan petugas resmi PLN didampingi security.
Mereka datang untuk memeriksa meteran listrik di rumahnya, kemudian menyodorkan berita acara (BA).
PLN pun menarik denda sebesar Rp 17.759.909 yang ditujukan kepada Risma, dengan alasan meteran berlubang.
"Saya didatangi petugas PLN resmi didampingi security dan ada BA-nya. Saya juga tadi sudah datang langsung ke kantor PLN untuk minta penjelasan," ujarnya, Selasa (26/10/2021) dikutip dari artikel Kompas.com denda-rp-17-juta-karena-meteran-berlubang-ini-kata-pln
Apabila Risma tidak segera membayar denda tersebut, maka PLN akan memutus listrik di rumah Risma.
Risma menceritakan bahwa dirinya sudah berupaya mengajukan sanggahan secara online.
Untuk menyelesaikan perkara ini, pihaknya diminta datang ke kantor PLN di unit layanan pelanggan (ULP) Rungkut, Surabaya.
Jangan lupa subscribe, like dan share channel Youtube Sripokutv di bawah ini:
Baca juga: Ekonomi Kembali Bangkit, PLN Siap Sambut Lonjakan Konsumsi Listrik
Namun, perkara ini belum usai karena Risma harus mengurus berkas lainnya.
"Saya masih harus membuat surat pernyataan keberatan yang ditujukan ke manajer ULP Rungkut, yang kemudian diteruskan ke tim keberatan," katanya
Dalam berkas yang ia unggah, ia disebut melanggar Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik atau P2TL merupakan rangkaian kegiatan yang meliputi perencanaan, pemeriksaan, tindakan dan penyelesaian yang dilakukan oleh PLN terhadap instalasi PLN dan/atau instalasi pemakai tenaga listrik dari PLN.
Ia dikenai Pelanggaran II. Mengutip laman resmi PLN, pelanggaran golongan II merupakan pelanggaran yang mempengaruhi pengukuran energi.

Manajer ULP Rungkut Surabaya Bayu Kristanto menjelaskan bahwa denda Rp 17 juta ini diberikan karena lubang pada meteran listrik merupakan salah satu indikasi pelanggaran.
"Lubang pada meter merupakan salah satu indikasi atas terjadinya pelanggaran. Meter lubang merupakan salah satu indikasi pelanggaran.
Karena tidak sesuai standar, dan adanya lubang tersebut berpotensi dapat dimanfaatkan untuk mempengaruhi pengukuran pemakaian energi listrik," terang Bayu, Selasa (26/10/2021).
Kendati demikian, apabila kerusakan atau lubang bukan berasal atau bersumber dari kesalahan pelanggan, PLN menyediakan mekanisme sanggahan.
"Jika pelanggan berkeberatan, pelanggan dapat mengajukan keberatan kepada Tim Keberatan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik atau P2TL dan akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan," katanya.
Jangan lupa juga subscribe, like dan share channel Instagram Sriwijayapost di bawah ini:
