Berita Viral
Dituduh Lubangi Meteran sampai Didenda 17 Juta Oleh PLN, Wanita Ini Minta Tolong: Terpaksa Dicicil
Ia menuliskan bahwa dirinya mendapatkan denda dari PT PLN sebesar Rp 17 juta karena disebut melubangi meteran listrik.
Penulis: Rahmaliyah | Editor: Fadhila Rahma
SRIPOKU.COM -- Cuitan seorang pelanggan PT PLN (Persero) di Surabaya mengunggah curhatannya melalui cuitan di akun Twitter @justpetty, Senin (25/10/2021) lalu.
Unggahannya pun mendapatkan sorotan publik dan juga pihak terkait dalam hal ini PT PLN.
Ia menuliskan bahwa dirinya mendapatkan denda dari PT PLN sebesar Rp 17 juta karena disebut melubangi meteran listrik.

"Minta tolong ini knp tiba2 PLN bisa memutuskan pelanggaran sepihak, saya dibilang melubangi meteran yg sama sekali saya tidak tau.. dan diminta untuk membayar semacam denda 17 jt sekian.. jika tidak maka akan diputus listrik saya," tulisnya
Baca juga: Disaksikan Erick Thohir Enam Rumah di Karya Jaya Dipasangi Listrik Secara Gratis oleh PLN
Padahal, sejak pertama membeli rumah tersebut, yang bersangkutan mengaku tidak pernah membongkar meteran listrik karena merasa awam dengan kelistrikan.
"Setelah mendengar ket dri seorang teman yg di PLN, dan hasil pengaduan saya, sungguh sepertinya memang tidak ada celah sedikit pun.. ujung2nya pasti bakal byr dengan di cicil.. jujur sedih sekali, kami sebagai pelanggan yg tdk tau apa2..hrus diperlakukan tidak adil," tulisnya lagi.

Saat dikonfirmasi, Risma mengatakan, kejadian di atas bermula saat pihaknya kedatangan petugas resmi PLN didampingi security.
Mereka datang untuk memeriksa meteran listrik di rumahnya, kemudian menyodorkan berita acara (BA).
PLN pun menarik denda sebesar Rp 17.759.909 yang ditujukan kepada Risma, dengan alasan meteran berlubang.
"Saya didatangi petugas PLN resmi didampingi security dan ada BA-nya. Saya juga tadi sudah datang langsung ke kantor PLN untuk minta penjelasan," ujarnya, Selasa (26/10/2021) dikutip dari artikel Kompas.com denda-rp-17-juta-karena-meteran-berlubang-ini-kata-pln
Apabila Risma tidak segera membayar denda tersebut, maka PLN akan memutus listrik di rumah Risma.
Risma menceritakan bahwa dirinya sudah berupaya mengajukan sanggahan secara online.
Untuk menyelesaikan perkara ini, pihaknya diminta datang ke kantor PLN di unit layanan pelanggan (ULP) Rungkut, Surabaya.
Jangan lupa subscribe, like dan share channel Youtube Sripokutv di bawah ini:
Baca juga: Ekonomi Kembali Bangkit, PLN Siap Sambut Lonjakan Konsumsi Listrik