Dugaan Korupsi Masjid Raya Sriwijaya

Ahli Pengadaan Barang Jasa Soal Masjid Raya Sriwijaya: Seharusnya Yayasan Terima Bangunan Sudah Jadi

Saksi Ahmad Feri Tanjung mengatakan bahwasanya Pemerintah Provinsi Sumsel yang harusnya membuat masjid tanpa melibatkan pihak yayasan.

Editor: Refly Permana
sripoku.com/chairul nisyah
Dr Ahmad Feri Tanjung SH MM MKN selaku Ahli dibidang Pengadaan Barang dan Jasa Saat diwawancara di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (27/10/2021). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Sidang dugaan korupsi Masjid Raya Sriwijaya atas terdakwa Mukti Sulaiaman dan Ahmad Nasuhi kembali digelar.

Sidang digelar secara tatap muka diketuai oleh hakim Abdul Azis SH MH di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, Rabu (27/10/2021).

Pada sidang kali ini Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel menghadirkan dua orang saksi ahli.

Yakni saksi Dr Ahmad Feri Tanjung SH MM MKN selaku Ahli dibidang Pengadaan Barang dan Jasa, dan saksi Muhammad Ansar SE MSA Ak CA CSRS selaku Ahli Penghitungan Kerugian Negara.

Kedua saksi diperiksa secara terpisah oleh majelis hakim.

Pada keterangannya, saksi Ahmad Feri Tanjung mengatakan bahwasanya Pemerintah Provinsi Sumsel yang harusnya membuat masjid tanpa melibatkan pihak yayasan.

"Jadi seharusnya yayasan itu terima bangunan yang sudah jadi, pihak pemerintah yang tugasnya membangun," ujar saksi Feri dalam sidang, Rabu (27/10/2021).

Hal tersebut dikatakannya berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) tahun 2010.

Selain itu, saksi Feri mengatakan jika proses lelang hanya boleh dilakukan pada saat uang atau dana sudah ada, dengan tidak melebih pagu kontrak pekerjaan.

"Sebab sejak awal berdasarkan aturan, dalam proposal pagu anggaran sudah diterakan secara jelas, beserta perencanaan pembangunan turut dicantumkan.

Maka dari itu proses penganggaran, pemberian dana hibah, hingga pembangunan harus tunduk pada Perpres tersebut," ujar saksi ahli dalam sidang.

Sedangkan Muhammad Ansar SE MSA Ak CA CSRS selaku Ahli Penghitungan Kerugian Negara, akan dikintai keterangannya usai jam istrahat sidang.

Sidang akan digelar kembali pada pukul 14.00 wib, dengan menghadirkan secara langsung terdakwa Mukti Sulaiaman dan Ahmad Nasuhi dimuka sidang.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved