Berita Empat Lawang
Terungkap di Rekonstruksi, Gara-gara Kambing Warga Empat Lawang Ini Diberondong Sembilan Tembakan
Pada reka adegan rekonstruksi tersebut, dilakukan sebanyak 16 adegan mulai dari awal mula kejadian hingga korban ditemukan meninggal di pondoknya.
SRIPOKU.COM, EMPAT LAWANG - Polsek Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang menggelar rekonstruksi pembunuhan terhadap Herman (60) warga Kecamatan Tebing Tinggi, Selasa (26/10/2021).
Pada reka adegan rekonstruksi tersebut, dilakukan sebanyak 16 adegan mulai dari awal mula kejadian hingga korban ditemukan meninggal di pondoknya.
Nampak tersangka Leo (30) tertunduk lesu dan mengikuti setiap instruksi petugas.
Kapolsek Tebing Tinggi, AKP M Aidil Fitri, menyampaikan dari seluruh rangkaian rekonstruksi tersebut terhitung ada sembilan penembakan yang dilakukan oleh tersangka
"Dari adegan rekonstruksi dan pengakuan tersangka ada sembilan kali dilakukan penembakan hingga korban meninggal dunia," Katanya.
Lebih rinci ia mengatakan penembakan dilakukan dengan satu rangkaian dengan menggunakan senapan angin.
"Penembakan dilakukan mulai dari ketiak sebelah kanan, kiri dan punggung," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Herman ditemukan dalam keadaan tewas tertelungkup di pondoknya yang ada di Talang Sungai Kubuan, Desa Kemang Manis, Kecamatan Tebing Tinggi.
Dimana pada hari Selasa (12/10/2021) Polsek Tebing Tinggi beserta mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada korban pembunuhan di kebun Talang Kebuan Desa Kemang Manis, Kecamatan Tebing Tinggi.
“Saya beserta anggota Polsek Tebing Tinggi langsung cek TKP dan menemukan korban sudah dalam keadaan tidak bernyawa, lalu langsung kita lakukan evakuasi dan dibawa ke RSUD Tebing Tinggi untuk dilakukan visum," Kata Kapolsek Tebing Tinggi.
Tak lama berselang tim dari Polsek Tebibg Tinggi langsung lakukan pengejaran terhadap Leo yang diketahui melarikan diri ke arah Kota Pagar Alam, dimana Leo berhasil diamankan bersama Polsek Pagaralam Selatan, kemudian dibawa ke Polsek Tebing Tinggi sekitar pukul 23.00 wib.
Ditambahkan Aidil motif pembunuhan ini dikarenakan perihal ternak milik korban yang sering berkeliaran dan memakan tanaman milik pelaku.
Kemudian dari pengakuan pelaku korban juga sering mengancam akan membunuh pelaku dan keluarganya.
"Karena ada cekcok mulut antar keduanya, timbulah niat pelaku untuk membunuh korban dengan menembak korban dengan senapan angin merek Canon ke arah korban,” Jelas Aidil.
Selain itu diamankan barang bukti dari kejadiam ini yakni senapan angin, karung dengan bekas noda darah, 1 gigi palsu, 1 set pakaian milik korban.
"Tersangka beserta barang bukti kita bawa ke Polsek Tebing Tinggi, untuk tersangka sendiri kita kenakan pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," tutupnya.
