Berita Palembang

Pembobol Rumah Marita Ardila di Sako Palembang Ditembak Tim Tekab 34, Sempat Terjun ke Sungai Musi

Pelaku beraksi membobol rumah korban Marita Ardila (26) pada Minggu (10/10/2021) sekira pukul 02.00 di Jalan Baung 4, Kelurahan Sialang, Sako

Editor: Sudarwan
Dok Polrestabes Palembang
Abdullah Faqeh (26), DPO kasus pencurian bobol rumah ditangkap Opsnal Unit Pidum dan Tim Tekab 134 Sat Reskrim Polrestabes Palembang, Minggu (24/10/2021) sekitar pukul 01.00 di kawasan Pasar 16 Palembang. Pelaku berusaha kabur dengan melompat ke Sungai Musi. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Abdullah Faqeh (26), DPO kasus pencurian bobol rumah ditangkap Opsnal Unit Pidum dan Tim Tekab 134 Sat Reskrim Polrestabes Palembang, Minggu (24/10/2021) sekitar pukul 01.00 di kawasan Pasar 16 Palembang. Pelaku berusaha kabur dengan melompat ke Sungai Musi.

Berkat kesigapan anggota Pidum dan Tim Tekab 134, warga Lorong Tajur 5 Ulu Darat, Kecamatan SU I Palembang, ini menyerah dan langsung ditangkap.

Sebelum ditangkap petugas memberikan tindakan tegas terukur yakni dengan menembak betis tersangka di sebelah kanan.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka dibawa ke Polrestabes Palembang.

Informasi yang dihimpun Sripoku.com, pelaku beraksi membobol rumah korban Marita Ardila (26) pada Minggu (10/10/2021) sekira pukul 02.00 di Jalan Baung 4, Kelurahan Sialang, Kecamatan Sako Palembang.

Saat beraksi, tersangka bersama dua rekannya yakni M Adji Pratama (sudah ditangkap) dan Amad (DPO).

Para pelaku membawa barang korban berupa 1 unit handphone merek Oppo A 15, 1 unit handphone merek iPhone X, dan 1 buah Dompet.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira Satya Putra melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Pidum, AKP Robert P Sihombing membenarkan sudah berhasil kembali menangkap satu orang pelaku DPO kasus pencurian.

"Pelaku memang merupakan DPO kasus pencurian, yang mana sebelumnya anggota Reskrim Unit Pidum dan Tim Tekab 134 sudah mengamankan tersangka lainnya," ungkap Tri, Senin (25/10/2021), kepada Sripoku.com

Dikatakan Tri, modus pelaku ini dengan berkumpul di depan kantor lurah sekitar 100 meter dari rumah korban.

Lalu pelaku Adji (yang sudah ditangkap) mengajak pelaku Faqeh (ditangkap) dan Amad (DPO) membobol rumah korban.

"Pelaku Adji kemudian mencongkel jendela ruang tamu, sedangkan dua pelaku lain menunggu di depan kantor lurah. Setelah berhasil mencongkel jendela, pelaku Adji masuk hingga naik kelantai 2 rumah dan mengambil sebuah dompet yang ada diruang keluarga," jelas Tri.

Tri juga mengatakan seusai mengambil dompet pelaku Adji keluar rumah dan menemui kedua pelaku yang menunggu di depan kantor lurah.

"Kemudian berkata kepada kedua pelaku lain, sudah dicongkel jendela dan berhasil mengambil dompet. Kemudian pelaku Faqeh dan Amad ke rumah korban dan masuk melalui jendela yang sudah dicongkel Adji. Mereka berdua kemudian mengambil 2 unit ponsel," ungkapnya.

Dilanjutkan Tri, menurut keterangan pelaku, ponsel yang dicuri telah mereka jual Oppo A 15 seharga Rp 450 ribu dan iPhone X dijual Rp 1,5 juta.

"Uang hasil penjualan ponsel ini mereka bagi 3, dengan masing-masing mendapatkan uang Rp 300 ribu. Dan sisanya mereka gunakan untuk bermain judi online slot," katanya.

Ditambahkan Tri, selain pelaku juga berhasil diamankan barang bukti (BB) 1 unit ponsel Oppo A 15 dan 1 buah obeng gepeng.

"Untuk perbuatannya pelaku akan kita terapkan Pasal 363 KUHP," ujarnya.

Sementara tersangka Faqeh saat diwawancarai di ruang penyidik Reskrim, mengakui perbuatannya telah ikut mencuri.

"Iya pak saya ikut. Yang ajak Adji. Saya masuk setelah dia berhasil mencongkel jendela rumah korban, setelah dia beraksi baru saya menyusul dan mengambil ponsel. Ponsel sudah dijual uangnya kami bagi tiga, sisanya untuk main slot," katanya sambil meringis menahan sakit di betisnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved